Scroll untuk baca artikel
Headline

Terjerat Narkoba Tapi Status Masih Anggota Dewan dan Terima Gaji, BK DPRD Sumenep Bisa Apa?

Avatar
12
×

Terjerat Narkoba Tapi Status Masih Anggota Dewan dan Terima Gaji, BK DPRD Sumenep Bisa Apa?

Sebarkan artikel ini
MEGAH. Potret Kantor DPRD Sumenep yang tampak dari luar begitu megah, berlokasi di Jalan Trunojoyo, Gedungan. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berencana mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam pekan ini.

Langkah tersebut diambil untuk mendorong percepatan proses hukum terhadap seorang anggota DPRD yang menjadi tersangka dalam kasus narkoba.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Ketua BK DPRD Sumenep, Virzannida Busyro Karim menegaskan, bahwa pihaknya ingin memastikan agar kasus tersebut segera diproses di pengadilan dan mendapatkan kepastian hukum.

“Kunjungan ini bertujuan untuk mempercepat jalannya proses pengadilan, sehingga kasus ini bisa segera memiliki kejelasan hukum,” ujar Virza pada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga :  Kapolres Sampang Jalin Silaturrahmi Dengan Sejumlah Wartawan

Ia juga menekankan, bahwa penyelesaian kasus ini harus dilakukan secara transparan. Selain itu, ia berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh anggota dewan agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

“Kami ingin kasus ini cepat selesai dan menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga integritas dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat,” tegasnya.

Hak-Hak Tersangka Masih Berlaku

Baca Juga :  Carok Kembali Terjadi di Desa Pasanggar, Korban Masuk Rumah Sakit

Lebih lanjut, Virza mengungkapkan, bahwa hingga saat ini, anggota DPRD yang terjerat kasus narkoba tersebut masih tetap menerima hak dan fasilitasnya sebagai anggota legislatif.

Hal ini dikarenakan belum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah dari pengadilan.

“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami tidak bisa mengambil tindakan lebih lanjut sebelum ada putusan pengadilan yang bersifat final. Meskipun ia sedang tersandung kasus hukum, haknya sebagai anggota DPRD masih tetap dihormati hingga ada keputusan yang mengikat,” jelasnya.

Baca Juga :  Nama Ramon Armando Dibajak, BTN KC Bangkalan Palsukan Holding Statement ke Media

Pergantian Antar Waktu (PAW) Masih Menunggu Keputusan Inkrah

Terkait kemungkinan dilakukannya Pergantian Antar Waktu (PAW), Virza menyampaikan, bahwa pihaknya masih menunggu keputusan inkrah serta komunikasi resmi dari partai politik yang menaungi tersangka.

“Sejauh ini memang ada indikasi keputusan, namun kami belum menerima pemberitahuan resmi dari partai terkait. Oleh karena itu, kami masih menunggu putusan akhir dari pengadilan sebelum bisa mengambil langkah selanjutnya,” tandasnya.***