SIDOARJO, MaduraPost – Empat terdakwa perkara dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Sampang akhirnya duduk di kursi pesakitan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Rabu, 28 Januari 2026.
Mereka adalah MHM, Sekretaris Dinas PUPR Sampang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); AZW, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Sampang yang juga menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); KU; dan SIS yang disebut berperan sebagai perantara proyek. Keempatnya hadir mengenakan kemeja putih.
Namun perhatian publik justru tersedot bukan pada jalannya sidang, melainkan pada cara para terdakwa tiba di pengadilan. Mereka terlihat datang menggunakan mobil Toyota Innova Reborn bernomor polisi M 1085 NI. Tidak tampak kendaraan tahanan. Pengawalan pun minim.
Pemandangan itu menyisakan tanda tanya. Penanganan perkara korupsi—terlebih menyangkut dana PEN yang merupakan program strategis nasional—lazimnya disertai prosedur pengamanan ketat. Ketidakhadiran mobil tahanan memicu spekulasi adanya perlakuan berbeda terhadap para terdakwa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah, membantah dugaan tersebut. Ia menegaskan kendaraan yang digunakan bukan mobil pribadi.
“Mobil itu juga kendaraan kantor, Mas. Karena mobil tahanan jenis Evalia yang biasa digunakan saat ini sedang rusak dan berada di bengkel. Jadi terpaksa menggunakan kendaraan lain,” jelas Diecky.
Penjelasan itu belum sepenuhnya meredam perbincangan. Bagi sebagian pengunjung pengadilan dan pemerhati hukum, insiden ini mencerminkan persoalan yang lebih mendasar: sensitivitas aparat penegak hukum dalam menjaga simbol keadilan di ruang publik.
Sidang perdana ini bukan sekadar pembacaan dakwaan. Ia menjadi ujian awal, apakah penegakan hukum atas dugaan penyelewengan dana publik—yang seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat—benar-benar dijalankan secara transparan, setara, dan tanpa privilese.






