Scroll untuk baca artikel
Headline

Teller Bank di Sumenep Dijatuhi Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Avatar
5
×

Teller Bank di Sumenep Dijatuhi Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
PERSIDANGAN : Sidang kasus Tipikor di Kejati Surabaya berlangsung. Kajari Sumenep, Adi Tyogunawan, sebagai penuntut umum. (Istimewa)

SUMENEP, MaduraPost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali ikuti sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya. Jumat, 21 Januari 2022, pukul 10.00 WIB.

Pada sidang tersebut, terdakwa inisial NA salah satu oknum teller Bank plat merah di Kecamatan Pragaan, telah memasuki pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum Kejari Sumenep.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan mengatakan, bahwa dasar tuntutan pidana kepada terdakwa NA terbukti melanggar Pasal 3 jo to Pasal 13 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999, jo to UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, dan terbukti melanggar Pasal 64 ayat 1 UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Distan PHP Kabupaten Pamekasan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin

Kejari Sumenep yang sekaligus penuntut umum itu menerangkan, bahwa terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

“Dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” kata Adi menerangkan dalam rilisnya, Jumat (21/1).

Disamping itu terdakwa juga dituntut membayar pidana denda sebasar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 414.970.000.

Baca Juga :  Pemdes Gagah Mengambil Tema ‘Desa Gagah Kreatif Inovatif Tiada Henti’ Sebagai Tematik Desa

“Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Adi menjelaskan.

Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk menutupi uang pengganti, maka terdakwa dapat menggantinya dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Sementara itu, semua barang bukti (BB) yang disita berupa dokumen-dokumen akan dikembalikan ke Bank tempat NA bekerja.

Baca Juga :  Breaking News : Penemuan Mayat Laki Laki Gegerkan Warga Sampang

‘Berikut BB yang berupa sertifikat tanggungan akan dikembalikan ke Bank, tempat ia bekerja. Terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara sebasar Rp 500 ribu.

Diketahui, NA adalah seorang teller Bank yang bertugas Kecamatan Pragaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2021 lalu.

NA terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan rekening kas kantor pada tahun 2019 dengan merugikan keuangan Negara sebesar Rp 414.978.000.