Scroll untuk baca artikel
Berita

Tekan Terjadinya Konflik Soal Lahan, Disperkimhub Sumenep Jelaskan Pentingnya Mengikuti Kegiatan PPTPKH

Avatar
3
×

Tekan Terjadinya Konflik Soal Lahan, Disperkimhub Sumenep Jelaskan Pentingnya Mengikuti Kegiatan PPTPKH

Sebarkan artikel ini
BANGUNAN. Kantor Disperkimhub Sumenep, yang berlokasi di jalan Doktor Cipto, Desa Kolor, Kecamatan Kota. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus menekan upaya preventif adanya konflik lahan. Selasa, 11 April 2023.

Di mana, realitanya potensi konflik lahan di tengah berkembangnya zaman dalam pembangunan kehutanan ke depan yang dihadapkan pada permasalahan tenurial terus terjadi.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkimhub Sumenep, Yayak Nurwahyudi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Hery Kushendrawan mengatakan, bahwa multi kepentingan terhadap kawasan hutan menjadikannya sarat dengan konflik.

Baik antar warga, warga dengan pihak korporasi (pihak ketiga) maupun antara warga dengan pemerintah.

Bahkan menurutnya, banyak kegiatan-kegiatan lain yang berada di kawasan hutan tanpa perijinan yang memadai.

Oleh sebab itu, sebagai upaya untuk mencarikan solusi dari permasalahan tersebut program pemerintah pusat yakni dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terus melakukan penataan batas kawasan hutan serta menyelesaikan hak-hak penguasaan tanah di dalam kawasan hutan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pria Berusia 31 Tahun di Sumenep Sebagai Pelaku Begal Payudara dan Pantat

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.

“Dalam hal ini, LHK meluncurkan kegiatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang dikhususkan untuk penyelesaian kegiatan permukiman, fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang berada di kawasan hutan,” kata Hery mengungkapkan pada sejumlah media, Selasa (11/4).

Di samping itu, kegiatan ini juga bertujuan agar program-program lain seperti permukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang beririsan dengan kawasan hutan dapat ditertibkan dan dilakukan penataan.

“Utamanya dari segi legalitasnya,” ucapnya.

Sebagai acuan awal, Kementerian LHK mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang PPTPKH yang berisi tentang luasan dan lokasi kegiatan-kegiatan permukiman, fasum dan fasos yang berada di kawasan hutan.

Baca Juga :  Gerindra: Pengakuan Ronny Sompie Pertegas Yasonna Laoly Harus Ditangkap

“Salah satu bentuk implementasi tagline Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep ‘Bismillah Melayani’, Pemkab Sumenep pada tahun 2023 akan melaksanakan kegiatan PPTPKH untuk menfasilitasi masyarakat, instansi, badan sosial/keagamaan dalam penyelesaian penguasaan tanah (permukiman, fasum dan fasos) dalam rangka penataan kawasan hutan,” kata dia menerangkan.

“Berdasarkan peta indikatif yang dikeluarkan Kementerian LHK, terdapat 86 Ha luasan permukiman, fasum dan fasos yang berada di Kawasan hutan di Kabupaten Sumenep. Kendati demikian, hasil validasi dan verifikasi di lapangan bisa saja luasan dan lokasi dalam peta indikatif tersebut bertambah ataupun berkurang,” kata dia menambahkan.

Untuk diketahui, permukiman, fasilitas umum dan fasos yang berada di kawasan hutan Kabupaten Sumenep dan tersebar di 9 kecamatan yang meliputi 23 desa.

Kecamatan-kecamatan tersebut salah satunya Kecamatan Sapeken Arjasa, Kangayan dan Pasongsongan.

Sebab itu, bagi masyarakat, instansi, badan sosial atau keagamaan yang bertempat di dalam atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 Ha dan lahannya tidak sedang disengketakan dapat mengikuti kegiatan PPTPKH tersebut.

Baca Juga :  BRI Sumenep Tidak Patuhi Undang-undang Perbankan? Kasus Ditutup Meski Nasabah Merugi

“Pengajuan untuk dapat mengikuti kegiatan ini nantinya terorganisir melalui kepala desa setempat,” tuturnya.

Hery menyebut, sebagai langkah awal dari kegiatan ini, Pemkab Sumenep telah membentuk Tim Teknis PPTPKH yang ditetapkan melalui SK Bupati.

“Tim Teknis ini nantinya memiliki tugas melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan kegiatan Tim Terpadu PPTPKH kepada masyarakat sampai dengan tingkat desa,” sebutnya.

Nantinya, Tim Teknis juga harus mengkoordinasikan usulan PPTPKH yang diajukan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan.

Kemudian, melakukan inventarisasi dan verifikasi awal terhadap data usulan PPTPKH yang diajukan masyarakat dan berkoordinasi dengan Tim Terpadu PPTPKH.

Untuk menyukseskan program tersebut diharapkan ada kontribusi dan partisipasi aktif dari masyarakat, instansi, badan sosial, maupun kegamaan.

“Tujuannya, agar konflik tenurial kawasan hutan di Kabupaten Sumenep dapat terselesaikan,” tandasnya.***