SUMENEP, MaduraPost – Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah selesai dibahas oleh panitia khusus (pansus) dan akan segera diterapkan bagi anggota dewan setelah melalui proses paripurna.
Wakil Ketua Pansus Tatib DPRD Sumenep, Irwan Hayat menyampaikan, bahwa saat ini dokumen hasil pembahasan Tatib tersebut sedang dalam tahap pengiriman kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua klausul dalam Tatib tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Setelah proses evaluasi selesai dan mendapatkan persetujuan dari gubernur, tatib tersebut akan diparipurnakan,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (3/10).
Irwan berharap, proses evaluasi oleh gubernur dapat dilakukan dengan cepat, sehingga Tatib DPRD dapat segera diparipurnakan dan agenda-agenda kedewanan, seperti pembentukan komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya, dapat dilaksanakan dengan segera.
“Paripurna Tatib ini menunggu penyelesaian fasilitasi dari gubernur terlebih dahulu,” tuturnya.
Perumusan Tatib DPRD Sumenep untuk periode 2024-2029 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Ia menegaskan, bahwa pada dasarnya tidak ada perubahan signifikan, karena konsideran dalam Tatib tersebut masih merujuk pada peraturan yang sama, yaitu PP Nomor 12 Tahun 2018.
Irwan juga mengakui bahwa pembahasan Tatib DPRD Sumenep terasa lambat. Hal ini disebabkan oleh ketelitian anggota pansus dalam meneliti setiap pasal yang ada. Pansus ingin memastikan bahwa Tatib yang akan menjadi pedoman bagi anggota dewan selama lima tahun ke depan benar-benar mencakup semua kepentingan.
“Jika pembahasannya dipercepat, kami khawatir hasilnya tidak akan optimal, karena Tatib ini juga berkaitan dengan kedisiplinan anggota,” tambahnya.***