SUMENEP, MaduraPost – Tahun ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024 dari retribusi pasar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih tidak berubah dibandingkan tahun sebelumnya.
Target itu masih sama persis di tahun 2023 yakni sebesar Rp2 miliar.
Meski begitu, tahun lalu realisasinya tidak memenuhi target. Sebab, PAD pasar yang berhasil dikumpulkan Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Sumenep hanya Rp1,7 miliar.
Hal ini tentu menjadi beban bagi dinas tersebut. Dalam perjalanannya, banyak pasar hewan yang tidak beroperasi selama 2023.
Hal itu disampaikan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Sumenep, Idham Halil.
Pihaknya mengklaim, bahwa saat ini PAD sektor retribusi mengalami stagnan.
Menurutnya, target itu akan mampu dipenuhi seratus persen di akhir tahun anggaran 2024 mendatang.
Idham mengungkapkan, tahun lalu realisasinya tidak maksimal karena adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Akibatnya, banyak pasar hewan tidak beroperasi. Namun, kendala tersebut saat ini mulai normal kembali.
Idham mengungkapkan, Pemkab Sumenep saat ini juga telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terbaru tentang kenaikan terif retribusi. Dengan begitu, capaian retribusi pasar diprediksi mudah.
”Sekarang sudah ada Perda baru tentang kenaikan tarif retribusi. Hanya belum diterapkan,” kata Idham dalam keterangannya, Minggu (28/1).
Ditambah lagi, kini Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Sumenep sudah mengoperasikan portal elektronik di Pasar Anom Baru.
Menurutnya, pemasangan sarana dan prasarana (sarpras) tersebut mendukung akan peningkatan PAD.
”Kalau sebelumnya kan banyak kendaraan yang masuk pasar lolos dari penarikan retribusi,” kata Idham.
Dengan adanya penggunaan portal elektronik di Pasar Anom Baru Sumenep, ke depan membuat semua kendaraan harus membayar retribusi.
Di sisi lain, lengoperasian portal elektronik itu juga dapat mencegah kobocoran retribusi.
”Kalau tarif retribusi kendaraan tidak ada kenaikan. Masih sama seperti biasa,” ujar Idham.
Pihaknya merinci, kendaraan roda dua akan dikenakan tarif masuk pasar sebesar Rp1.000.
Sedangkan kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp2 ribu. Idham mengatakan, kenaikan tarif retribusi pasar hanya diberlakukan untuk pedagang.
Sementara bagi pedagang yang berjualan di kios atau toko, retribusinya awal dikenakan Rp3 ribu setiap toko per hari.
“Sedangkan sekarang dinaikkan menjadi Rp5 ribu. Sementara retribusi bagi pedagang pelataran sebelumnya dikenakan tarif Rp 1.000 per orang. Sekarang bagi pedagang pelataran, tarifnya naik menjadi Rp2.500 per orang,” kata Idham menjelaskan.
Meskipun kebijakan tersebut belum diberlakukan, namun Perda yang menjadi dasar aturan sudah disahkan.
“Saat ini masih fokus sosialisasi kepada semua pedagang mengenai kenaikan tarif retribusi tersebut. Kami akan membuat surat edaran tentang kenaikan tarif retribusi pasar. Tetapi, masih menunggu jadwal penerapan kenaikan retribusi secara serentak dengan OPD lain,” tuturnya.
Idham juga mengaku tidak ada pedagang yang mengeluhkan kenaikan retribusi itu.
”Mereka (pedagang, red), memahami bahwa pasar adalah aset pemerintah. Sehingga harus mengikuti kebijakan yang diberikan pemerintah,” tandasnya.***






