PAMEKASAN, Madurapost.id – M Yusuf, warga Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, melaporkan dua oknum polisi yang mengaku sebagai aparat dari Kepolisian Sektor (Polsek) Tamberu, ke Propam Polres Pamekasan.
Penyebabnya, polisi polsek tersebut melakukan penggeledahan tanpa surat perintah tugas.
Berdasarkan informasi pada Sabtu sore sekitar pukul 15.00 WIB (06/06/2020), dua oknum polisi yang diketahui berinisial DY dan SF. Mereka bertindak tanpa sebab dan tujuan jelas melakukan penggeladahan.
Yang digeledah adalah sudut ruang rumah M. Yusup di Dusun Wek Tuwek Barat, Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.
Dengan adanya tindakan penggeladahan yang dilakukan dua oknum tersebut M. Yusup merasa, sangat keberatan.
“Saya sangat merasa keberatan dan tidak terima apa yang telah dilakukan dua oknum polisi. Makanya saya melaporkanya ke Propam,” kata M. Yusup kepada wartawan MaduraPost, Selasa (9/6/2020).
Lebih lanjut M. Yusup mengatakan, bahwasanya dengan adanya kejadian tersebut status sosialnya menjadi buruk di mata masyarakat sekitar.
“Yang jelas dengan adanya kejadian itu, status sosial saya dan keluarga saat ini terancam buruk di mata masyarakat terutama pada tetangga sekitar,” kesalnya.
“Maka oleh karena itu saya berharap, Propam secepatnya memproses laporan saya itu, dan yang pasti saya meminta agar citra saya dan keluarga yang mungkin telah buruk dimata masyarakat kembali baik,” harap M Yusup.
Ditemui di ruang kerjanya Bribda Mohammad Aditiya A.P, selaku penerima laporan, kepada awak media mengatakan kalau dirinya tidak dapat memberikan keterangan tanpa se izin Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari.
“Mohon maaf, kalau keterangan saya ini mau dimasukkan ke media, saya harus izin Pak Kapolres dulu. Saya tidak bisa langsung memberikan corong tanpa se izin dia, corong disini satu yaitu humas. Saya tidak bisa memberikan stetmen, tapi kalau laporanya Pelapor tadi saya sudah terima, hanya tinggal menindak lanjuti,” jelasnya. (mp/nir/uki/rus)






