SUMENEP, Madurapost.id – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ungkap kasus narkoba selama 9 bulan terakhir tahun 2020 sebanyak 68 kasus.
Rinciannya, satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep sebanyak 44 kasus. Dilanjutkan Polsek jajaran 24 kasus.
Tersangka sendiri sebanyak 100 orang, diantaranya 95 orang laki-laki, dan 5 orang perempuan. Total barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan yakni ±280,09 gram, dengan uang tunai ± Rp. 25.481.000,-.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Total keseluruhan dari 100 orang tersangka diantaranya pengedar 22 orang, kurir 35 orang, pemakai 43 orang,” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Darman saat konferensi pers bersama awak media, Kamis (10/9).
Usianya pun bervariasi, mulai dari umur 15 sampai 19 tahun sebanyak 6 orang, umur 20 sampai 24 tahun sebanyak 12 orang, umur 25 sampai 64 tahun sebanyak 82 orang.
“Pendidikan para tersangka dari yang mulai tidak sekolah 1 orang, SD/MI sebanyak 37 orang, SMP/MTS sebanyak 25 orang, SMA/MA sebanyak 34 orang, dan S1 sebanyak 3 orang,” terangnya.
Selain itu, kebanyakan para tersangka yang tersangkut kasus narkoba tersebut meliputi pelajara atau mahasiswa sebanyak 7 orang, swasta atau wiraswasta sebanyak 69 orang, seorang petani 19 orang, nelayan sebanyak 6 orang, PNS sebanyak 2 orang, ibu rumah tangga sebanyak 1 orang, dan pengangguran 6 orang.
Para tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Mp/al/rus)