SUMENEP, Madurapost.id – Tuhasbirullah, pelapor kasus tindak pidana pencurian dan pengrusakan kandang ayam, kembali mendatangi Mapolsek Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep mempertanyakan perkembangan laporannya, Selasa (23/06/2020).
Diketahui, kasus tersebut sudah masuk ranah hukum sejak tanggal 23 April 2020, sesuai dengan surat tanda penerimaan laporan STPL/16/IV/2020/JATIM/RES. SUMENEP/SEK.PRENDUAN
Kepada MaduraPost Tuhasbirullah mengatakan, kalau kedatangannya ke Mapolsek Prenduan itu adalah mempertanyakan perkembangan laporannya.
“Kedatangan saya ke Mapolsek Prenduan kali ini mas adalah mempertanyakan perkembangan laporan yang saya laporkan itu mas,” jelasnya.
Tuhas memaparkan lebih lanjut, “Sebelumnya, beberapa hari yang lalu melalui via WhatsApp saya menghubungi BRIBKA Hendri, SH yang juga selaku penyidik pada perkara saya itu, akan tetapi tidak diresponnya, makanya saya mendatangi Mapolsek ini kembali, karena sudah 62 hari sejak saya melaporkan sampai sekarang belum ada perkembangan, sampai dimana arahnya,” kesalnya.
BRIBDA Suki, yang juga merupakan penyidik di Mapolsek Prenduan, diruang kerjanya mengatakan, dirinya meminta maaf kepada Tuhasbirullah atas keterlambatan proses perkara tersebut.
“Kami minta maaf atas keterlambatan proses perkara tersebut, karena banyak kasus yang kami tangani,” tuturnya.
Kemudian, dia juga mengatakan, kalau keterlambatan itu karena dirinya juga sering ngepam terkait Covid – 19 tersebut.
“Di Pragaan ini kan ada 14 Desa, dan banyak kasus, dan Rabu besok saya akan ke Polres mau nengajukan perkara tersebut, dan gimana nanti hasilnya, saya akan kasih tahu,” katanya kepada Tuhas. (Mp/nir/al/rus)