Hukum & Kriminal

Supplier dan Agen Diduga Sunat BPNT di Pasean

Avatar
×

Supplier dan Agen Diduga Sunat BPNT di Pasean

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, mengaku haknya dalam mendapatkan bantuan sembako tersebut jauh dari kata layak.

Sebab bantuan yang dilayani Agen Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) tersebut jauh lebih tinggi harganya dipasaran. Sementara sembako yang diberikan agen di bawah harga pasaran. Haknya KPM sendiri Rp 200 ribu. Namun ketika masuk agen, bantuan tersebut hanya tersalurkan kisaran Rp 170 ribu.

Baca Juga :  Masyarakat Bira Barat Ancam Usir Kajari Sampang

Dari ini, realita di lapangan penyaluran BPNT tentu diduga ada penyunatan bantuan, antara agen dan pemasok beras ke wilayah Pasean atau supplier. Sebab berdasarkan informasi, sembilan desa di wilayah Kecamatan Pasean, ada salah satu supplier beras yang mendominasi ke sejumlah agen.

Permainannya, di sana per agen diberi harga Rp 180 ribu per 15 kilogram. Hal ini bagi KPM jauh lebih rendah dari harga pasaran.

Anehnya, saat dikonfirmasi ke penanganan Fakir Miskin (PFM) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan Suyitno justru membenarkan perihal kongkalikong tersebut. Dalihnya, pemerintah sudah sering melakukan teguran namun pengakuannya sering diabaikan.

Baca Juga :  Akibat Longsor, Akses Tiga Desa di Pasean Terhalang Batu Besar

“Kami sudah memberikan teguran terkait harga, namun diabaikan,” kata Suyitno kepada MaduraPost.

Jauh sebelumnya Beras Merek ‘Ronggosukowati’ milik UD Niaga Jaya tersebut tidak pernah nampak di toko-toko hanya saat penyaluran BPNT beras tersebut mendadak beredar di sejumlah agen. Hal ini memang sengaja diproduksi oleh supplier untuk bisa bekerja sama dengan agen-agen nakal.

Usut demi usut, beras tersebut ternyata diproduksi oleh supplier yang bernama Hj. Nur. Bagi dia, beras yang disalurkan ke agen sudah merek paten.

Baca Juga :  Dugaan Pungli PTSL Desa Pakandangan Sangra, Masyarakat Dipungut Rp 400 Ribu / Serifikat

“Ini sudah merek paten,” saat Hj. Nur dihubungi via WhatsApp.

Beras yang diproduksi Hj. Nur tersebut bekerja sama dengan sejumlah agen BPNT di Pasean. Bahkan ini dilakukan sudah mulai dari awal program. Di bawah pada tahun 2019, KPM yang semestinya menerima bantuan sebanyak 10 kilogram, justru hanya diterima 7 kilogram.

(mp/fat/rus)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.