Scroll untuk baca artikel
Daerah

Sumenep Miliki Perda KLA, Komisi IV DPRD Akan Segera Lakukan Sosialisasi Bulan Ini

Avatar
43
×

Sumenep Miliki Perda KLA, Komisi IV DPRD Akan Segera Lakukan Sosialisasi Bulan Ini

Sebarkan artikel ini
PROFIL : Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Sami'oeddin. (Istimewa)

SUMENEP, MaduraPost – Problema soal menciptakan lingkungan ramah anak akhirnya terwujud di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Melalui Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Peraturan Daerah (Perda)  Kabupaten Layak Anak (KLA) segera terealisasi.

Kota berlambang ‘Kuda Terbang’ ini dipastikan sudah mempunyai Perda KLA. Hal ini setelah turun evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) untuk segara dilakukan sosialisasi.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  MKKS Swasta Sumenep Gelar Ajang Kreativitas Siswa, UNIBA Madura Tawarkan Kuliah Gratis Hingga Lulus

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Sami’oeddin mengungkapkan, saat ini Perda KLA tersebut sudah berada di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.

“Alhamdulilah Perda KLA sudah turun hasilnya tinggal kita sosialisasi,” terangnya, Sabtu (20/11).

Untuk diketahui, adanya Perda KLA ini bertujuan untuk memberi payung hukum dalam mengatasi persoalan lingkungan ramah anak.

Dalam Kebijakan tersebut digambarkan bahwa KLA merupakan upaya pemerintahan Kabupaten atau Kota untuk mempercepat implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan seperti kebijakan, institusi, dan program yang layak anak.

Baca Juga :  KM Pesawat II Alami Gangguan, Diderek 6,4 Km di Perairan Sumenep

“Saya berharap Perda KLA ini bukan hanya formalitas belaka, tetapi yang terpenting implementasi serta dukungan Pemkab melalui anggaran,” ujarnya.

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, sudah berapa kali Kabupaten Sumenep menyandang prestasi KLA, hanya saja baru kali ini memiliki Perda KLA tersebut.

Dia menerangkan, tidak ada perubahan soal izin dari draf Perda KLA, hanya ada istilah penciptaan bahasa secara hukum. Sementara, Perda KLA sendiri akan dilakukan sosialisasi pada tanggal 29 November 2021 mendatang.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha Kepala Desa Bunten Barat Salurkan BLT – DD Tahap II 

“Alhamdullah semua aman. Nanti akan disosialisasikan oleh anggota Komisi IV DPRD Sumenep di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil),” tukasnya.