Scroll untuk baca artikel
Daerah

Sumenep Miliki Perda KLA, Komisi IV DPRD Akan Segera Lakukan Sosialisasi Bulan Ini

Avatar
5
×

Sumenep Miliki Perda KLA, Komisi IV DPRD Akan Segera Lakukan Sosialisasi Bulan Ini

Sebarkan artikel ini
PROFIL : Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Sami'oeddin. (Istimewa)

SUMENEP, MaduraPost – Problema soal menciptakan lingkungan ramah anak akhirnya terwujud di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Melalui Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Peraturan Daerah (Perda)  Kabupaten Layak Anak (KLA) segera terealisasi.

Kota berlambang ‘Kuda Terbang’ ini dipastikan sudah mempunyai Perda KLA. Hal ini setelah turun evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) untuk segara dilakukan sosialisasi.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Wabup Sumenep Harap Rektor Asmoni Bawa Universitas PGRI Lebih Gemilang

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Sami’oeddin mengungkapkan, saat ini Perda KLA tersebut sudah berada di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.

“Alhamdulilah Perda KLA sudah turun hasilnya tinggal kita sosialisasi,” terangnya, Sabtu (20/11).

Untuk diketahui, adanya Perda KLA ini bertujuan untuk memberi payung hukum dalam mengatasi persoalan lingkungan ramah anak.

Dalam Kebijakan tersebut digambarkan bahwa KLA merupakan upaya pemerintahan Kabupaten atau Kota untuk mempercepat implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan seperti kebijakan, institusi, dan program yang layak anak.

Baca Juga :  Gadis Asal Bangkalan Berhasil Lumpuhkan Dua Spesialis Pencuri Handphone

“Saya berharap Perda KLA ini bukan hanya formalitas belaka, tetapi yang terpenting implementasi serta dukungan Pemkab melalui anggaran,” ujarnya.

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, sudah berapa kali Kabupaten Sumenep menyandang prestasi KLA, hanya saja baru kali ini memiliki Perda KLA tersebut.

Dia menerangkan, tidak ada perubahan soal izin dari draf Perda KLA, hanya ada istilah penciptaan bahasa secara hukum. Sementara, Perda KLA sendiri akan dilakukan sosialisasi pada tanggal 29 November 2021 mendatang.

Baca Juga :  Sumenep Kebanjiran Anggaran DBHCHT Rp62 Miliar

“Alhamdullah semua aman. Nanti akan disosialisasikan oleh anggota Komisi IV DPRD Sumenep di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil),” tukasnya.