Penulis: Madura Post | Editor:
![]() |
Soal Tanah Percaton di Kelurahan Kolpajung, Begini Kata Dinas Aset Kabupaten Pamekasan. (Foto: Chndra/Kontributor Pamekasan) |
PAMEKASAN, Madurapost.co.id – Pelaporan terkait dugaan lurah kolpajung yang mensertifikat tanah Pemerintah Kabupaten Pamekasan menjadi milik perorangan sudah memasuki babak baru.
Dimana sudah ada pemanggilan pihak Dinas Aset Kabupaten Pamekasan sebagai saksi ke Polres Pamekasan. Pemanggilan pihak Badan Keuangannya Daerah (BKD) Kabupaten Pamekasan tersebut tidak terlepas dari statement Camat Kota Pamekasan beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa lurah kolpajung berani membuat sertifikat tanah pemkab tersebut menjadi tanah hak milik perorangan karena ada statement dari salah satu pegawai dinas aset yang menyatakan bahwa tanah tersebut bukan tanah pemkab.
Namun dari keterangan Imam, BKD Kabupaten Pamekasan dengan tegas membantah pengakuan ataupun statement camat ataupun lurah tersebut.
“Sesuai keterangan pak taufik sebelum dimutasi bahwa dari pihak dinas aset sama sekali tidak pernah memberikan bukti secara lisan ataupun bukti dokumen yang menyatakan bahwa tanah tersebut bukan tanah pemkab (Percaton),” tegasnya. Senin, (29/7/19).
“Terlebih lagi tadi sudah ada pemeriksaan dari pegawai – pegawai lama dinas aset yang menunjukkan dokumen bahwa tanah tersebut adalah jelas tanah Pemkab Pamekasan,” tuturnya.
Setelah mendapat keterangan tersebut dari pihak BKD Kabupaten Pamekasan. Jumai salah satu aktivis Pamekasan akan terus mengawal kasus ini.
“Kalau keterangan dari pihak BKD sudah dengan jelas membantah pernyataan lurah kolpajung, berarti saya semakin tegas melakukan pengawalan jalannya pemeriksaan saksi – saksi berikutnya. Dan saya tidak menutup kemungkinan bukan hanya lurah yang akan tersangkut, camat juga akan tersangkut nantinya,” jelas Jumai. (mp/chn/zul)
Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.