PAMEKASAN, MaduraPost – Warga di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengalami kesulitan saat ingin memperpanjang paspor karena perbedaan nama antara Kartu Keluarga (KK) dan paspor.
Masalah ini membuat banyak orang terjebak dalam praktik calo ilegal yang merugikan.
Beberapa warga melaporkan bahwa mereka ditolak saat ingin memperpanjang paspor karena nama mereka di KK tidak sama dengan yang tercantum di paspor.
Ini membuat para calo ilegal menawarkan jasa untuk mengubah nama di KK agar sesuai dengan paspor.
“Awalnya kami mau mengurus sendiri ke kantor Imigrasi, tapi kabar di masyarakat jika mengurus sendiri bakal sulit diterima, akibat banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Sehingga kami meminta bantuan calo,” kata warga berinisial L warga Kecamatan Pasean kepada MaduraPost, Rabu (3/4/2024).
Namun, aturan sebenarnya mengharuskan identitas di paspor mengikuti KK, bukan sebaliknya. Tetapi banyak yang tidak tahu aturan itu dan akhirnya terjerumus ke tangan calo ilegal.
Ketua Forum Demokrasi dan Pemuda Pantura, Ach Jalani, mengatakan bahwa hampir sekitar 4.000 pemohon paspor ditolak dalam selama 2023 karena masalah ini.
“Jumlah pemohon yang ditolak itu menunjukkan jika kantor Imigrasi ini digerogoti calo ilegal, parahnya mereka tidak tanggung jawab pasca diminta bantuan kembali untuk memperpanjang paspor,” kata Alumnus Unisma Malang.
Dia mendesak pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini dan memberantas calo ilegal yang merugikan masyarakat.
Warga di Pamekasan dan sekitarnya berharap agar Kantor Imigrasi segera menindaklanjuti masalah ini dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Meski demikian, Jalani berencana untuk mengirim surat resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mengungkapkan fakta-fakta yang mengkhawatirkan ini.
Dia menegaskan bahwa praktik kolusi ini merugikan banyak pihak dan menuntut evaluasi mendalam terhadap kinerja dan pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pamekasan.***






