SUMENEP, Madurapost.id – Sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Timur Daya (Garda Raya) lakukan audiensi di kantor Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kedatangan pemuda ini untuk mempertanyakan keresahan warga Desa Lapa Laok, Kecamatan setempat terkait Kepala Desa (Kades) yang diduga asal pecat perangkat Desa karena bekerja tidak susai dengan aturan Pemerintah Desa (Pemdes).
Bahkan, pemuda menilai, keputusan Kades Lapa Laok tetap menjalankan pemecatan perangkat Desa meski tidak mendapatkan surat rekomendasi dari Camat.
“Ini menjadi kejadian sosial yang harus diluruskan. Karena sebelum audiensi ini dilakukan, kami sempat ketemu dengan 7 perangkat Desa, mereka mendapatkan Surat Peringatan (SP)1 dan SP2 yang isinya sangat janggal, kemudian 3 perangkat Desa yang menerima Surat Keputusan (SK) pemecatan,” ungkap Abd. Basith, ketua Garda Raya Desa Lapa Laok pada media ini, Selasa (30/6).
Dia menyebut, beberapa perangkat Desa yang diberhentikan itu menerima SP1 dan SP2 dengan renggang waktu yang cukup dekat.
“Padahal seharusnya ada jarak, dimana si penerima surat peringatan itu nanti punya sedikit peluang untuk melakukan evaluasi kepada dirinya,” kata dia.
Sebab itu, Basith menyatakan, sebagai salah satu atensi pihaknya akan mengkawal bagaimana Desa Lapa Laok taat pada produk aturan hukum yang telah disepakati pemerintah.
“Ketika saya tanya, pak Camat sudah no komen. Karena pak Camat telah melakukan keputusan sesuai dengan aturan yang ada. Misalkan Camat telah melakukan penolakan saat Kades mengirimkan surat pemberhentian perangkat, karena surat itu tidak sesuai prosedural,” tegas dia.
Saat turun kelapangan, lanjut dia, bahwa telah menemukan data perangkat yang diberhentikan secara tidak beradap sebab tidak mengikuti regulasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 8 tahun 2020 tentang pergantian perangkat Desa harus mengikuti produseral, salah satunya ada rekomendasi Camat.
“Ini malah menambah keru suasana dibawah, efeknya keperjalanan pemerintahan di Desa ini terganggu. Karena mereka mengaku benar, meski menggunakan aturan yang tidak sesuai di Perbup,” urainya..
Bahkan, Bashit menilai, Kades Lapa Laok seakan-akan menjadi seorang pemimpin yang otoriter dan tidak patuhi aturan yang ada.
“Sedangkan bagi Kades malah ngomong begini, bahwa pemberhentian perangkat Desa menjadi haknya, kami akui itu memang benar. Cuma, kami juga membaca sesuai dengan aturan yang ada, ada mekanisme yang harus ditempuh,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Dungkek, Moh. Zaini menerangkan, bahwa kedatangan para Garda Raya adalah untuk menyampaikan adanya ketegasan dari Camat terkait surat keputusan yang sudah dilayangkan Kades kepada perangkat Desa yang diberhentikan.
“Saya sebagai Camat tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetap memediasi audiensi pemuda. Intinya saya menyampaikan panjang lebar bahwa proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa itu sudah diatur dalam peraturan Bupati nomor 8 tahun 2020,” ujar Zaini.
Moh. Zaini menguraikan, kapanpun dan siapapun perangkat Desa yang akan diberhentikan, memang menjadi hak dan kebijakan Kades. Namun, sambungnya, Kades pun sudah diatur dengan peraturan Bupati.
“Kades itu bisa memberhentikan hari ini juga perangkatnya, ketika ada perangkat Desa meninggal. Sudah tidak mau lagi bekerja disana, artinya memundurkan diri. Kemudian faktor usia, dan hal-hal yang mai melanggar seperti kriminal, korupsi, serta narkoba,” urainya.
Ditanya soal pengajuan surat pemberhentian perangkat oleh Kades Lapa Laok, pihaknya membenarkan apabila telah menolak semua pengajuan tersebut.
“Kemarin Kades sudah melampirkan berkas-berkas kepada kami, tapi pada surat itu belum bisa menunjukkan bukti-bukti dukungan dokumen atas alasan-alasan yang dituangkan pemberhentian perangkat itu,” imbuhnya.
Sementara itu, Kades Lapa Laok, Imam Ghazali, memaparkan apabila dirinya telah melakukan langkah terbaik dalam putusan SK pemberhentian perangkat di Desanya itu.
“Mereka meminta SK pemberhentian, saya katakan minta maaf karena itu hasil Musyawarah Desa (Musdes), dan tuntutan masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan saya kirim ke Camat,” kata dia, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya.
Dia menganggap, tidak ada kesalahan dalam proses SK pemberhentian perangkatnya tersebut. Dia menilai, keputusan itu sudah menjadi tradisi, bukan mengacu pada aturan regulasi yang ada.
“Tapi ini sudah biasalah, karena ini merupakan tradisi. Kades itu tradisi, jadi setiap pergantian memang sudah begitu,” tukasnya. (Mp/al/kk)