SUMENEP, MaduraPost.id – Memasuki New Normal (Kenormalan Baru) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Madura, Jawa Timur, akan kembali mengaktifkan proses belajar mengajar siswa, atau masuk sekolah.
Hal itu mengacu pada aturan pemerintah pusat dan aturan Bupati tentang pembukaan sekolah di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
“Secara umum saya juga tidak bisa melenceng dari aturan pemerintah pusat, tapi boleh lah kebijaksnaan pimpinan daerah,” ungkap Carto, Kepala Disdik Sumenep, saat dikonfirmasi media ini, Kamis (2/7).
Dia mengatakan, syarat pertama di pusat adalah harus zona hijau Kabupaten, kedua dapat izin dari gugus covid-19 Sumenep, ketiga sekolah memenuhi syarat protokol kesehatan, seperti menyediakan sarana dan lain-lain, dan yang keempat dapat izin dari orang tua.
“Keempat itu wajib dilaksanakan. Hanya saja melihat wilayah kita dan antusias masyarakat itu, ngambil lah kebijaksanaan kita hanya khusus pulau yang hijau,” terangnya.
Hanya saja, bagi guru yang hendak mengajar di kepulauan akan dilakukan Rapid Test.
“Kenapa Guru di kepulauan kita Rapid Test, karena ada banyak guru yang bertugas di kepulauan berasal dari darat, yang diketahui dikelilingi zona merah,” jelasnya.
Untuk diketahui, proses belajar mengajar siswa SMP dan SMA sederajat akan dimulai pada bulan Juli dan Agustus. Kemudian Sekolah Dasar (SD) pada bulan September dan Oktober, kemudian Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada bulan November dan Desember.
“Setelah dua bulan, ini sudah penyesuaian mungkin semuanya bisa normal, yang SMP dan SMA, masuklah SD, setelah itu TK dan PAUD,” tukasnya. (Mp/al/rus)