SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

SISTEM PEMBINAAN PEMASYARAKATAN DI LAPAS PAMEKASAN MADURA

Avatar
×

SISTEM PEMBINAAN PEMASYARAKATAN DI LAPAS PAMEKASAN MADURA

Sebarkan artikel ini
Foto : Beritama.id
BERITAMA.ID, PAMEKASAN – Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba suatu masalah yang terorganisir dan masif. Kejahatan extraordinary crime ini sangat merusak lini kehidupan berbangsa dan bernegara yg terutama di kalangan generasi muda. Sedangkan nawacita pemerintah mengharapkan hadirnya negara yang bersih, salah satunya pemaknaan kata bersih yakni menolak natkoba di insonesia. 
Sesuai perintah presiden kepada seluruh jajarannya menyerukan untuk tidak menolerier hadirnya narkoba di seluruh elemen pemerintahan tidak terkecuali di dalam Lapas karena Lapas pun juga menjadi fokus penting dalam hal pemberantasan narkoba.
Saat ini perkembangan penggunaan narkoba semakin meningkat dengan pesat dan tidak untuk dengan tujuan pengobatan, melainkan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang sangat besar, yaitu dengan melakukan perdagangan narkotika secara illegal di berbagai daerah dan hal ini menimbulkan keprihatinan bagi maayarkat. 
Mengingat dampak yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba yang sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara lebih khusus berlangsungnya pertumbuhan dan berkembangnya generasi muda. Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika bagi maayarakat ini merupakan konsekwensi logis yang harus dilaksanakan,mengingat perkembangan tindak pidana narkotika sudah melanda ke seluruh pelosok desa dan intensitasnya cendrung selalu meningkat dan sangat membahayakan. 
Pada dasarnya perkembangan peredaran narkotika semakin meningkat dan bersifat tran kampung serta digunakan dengan modus operandi dan tehnologi yang canggih, termasuk mengamankan hasil kejahatan narkotika, sehingga dapat dikatakan bahwa kejahatan narkotika menjadi ancaman yang sangat serius bagi kehidupan manusia.
Pembinaan di lapas sekarang sudah ada suatu landasan yuridis yang mengatur upaya pembinaan terhadap pelaku kejahatan natkotika, sebagai mana tertuang dalam UU No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dalam landasanya yuridis yang merupakan keninakan legeslatif yang menetapkan bahwa terhadap pelaku tindak pidana yang telah diputus dikenai sanksi berupa pidana penjara, terhadapnya akan dilakukan proses pembinaan dalam sistim pemasyarakatan dan akan dilakukan terpisah dengan pidana umum, dan berhak memperoleh pendidikan dan pelatian baik formal maupun informal sesuai dengan bakat dan kemampuannya,dan memperoleh hak hak lainnya.
Mengenai yang dimaksud pemasyarkatan diatur dalam pasal 1 butir 1 UU No 12 tahun 1995 tentang lembaga pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa lembaga pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa lemvaga pemasyarakatan merupakan kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistim, kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sisitim peradilan pidana. 
Sedangkan pasal 1(2) UU No 12/95 diatur tentang suatu tatanan mengenai arah batas serta cara pembinaan warga binaan pemaayarakatan berdaarkan pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara yang pembina dan yang dibina dan masyarakat untul meningkatkan kualitas warga binaan pemasyrakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan kemabali dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Sistem pemsyarakatan menitik beratkan pada usaha perawatan, pembinaa, pendidikan, dan bimbingam bagi warga binaan yang bertujuan untuk memulihkan kesatuan hubungan yang asazi antara individu warga binaan dan maayarakat. 
Jadi hak hak sezuai yang diatur oleh UU pemasyarakatan itu tdk diperoleh secara otomatis tapi dengan syarat atau keretaria tertentu, dimana untuk setiap golongan warga binaan ditentukan syarat dan tata cara berbeda karena masing masing gilongan mempunyai hak berbeda, sepeeti halnya halnya anak pidana dan anak negara.
Sedangkan masalah rehab kita kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memiliki program tapas acupressure technique adalah proses  untuk mengakhiri stres, trauma, rasa takut (fobia), rasa menderita.(Redaksi)
Baca Juga :  Tegas! Ketua DPD KNPI Sumenep Ragukan Keaslian Surat Pengunduran Diri 6 Anggotanya

Baca berita lainnya di Google News atau follow grup WhatsApp

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.