Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Simpan Sabu Dalam Sepatu, Pria Asal Sumenep Diringkus Polisi

29
×

Simpan Sabu Dalam Sepatu, Pria Asal Sumenep Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Warga kelurahan Kepanjin Inisial YA (45), Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, nekat simpan narkoba jenis sabu di sepatunya.

Sebab itulah, YA diringkus Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satresnarkoba Polres) Sumenep, Ahad (3/4/2020) kemarin, sekitar pukul 20.15 WIB.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Tak tanggung-tanggung, YA juga sering lakukan transaksi narkoba didalam rumahnya sendiri.

Baca Juga :  Viral Suara Dentuman Aneh Terdengar dari Dalam Tanah, Lokasinya di Sumenep

“Kejadian tersebut berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat  bahwa didalam rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkobaa jenis sabu,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, dalam rilisnya, Senin (4/5).

Kemudian, saat diketahui YA berada dalam rumahnya, seketika itu petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan disertai penggeledahan terhadap tersangka.

Baca Juga :  Bupati Pamekasan Tandatangani Peresmian Kantor IPSAL

Petugas menemukan Barang Bukti (BB) didalam sepatu warna putih berupa bungkus rokok merek Clas Mild warna putih berisi 1 kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 1,18 gram, 1 buah handphone merk Samsung, dan 1 sobekan tisu yang dilapisi sobekan plastik warna hitam.

“Tersangka berikut BB diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” urainya.

Baca Juga :  Antisipasi Penyebaran Covid-19, PMII STIUDA Bangkalan Salurkan 2.500 Handsanitizer

Akibat perbuatannya itu, YA dianggap melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. (Mp/al/rul)