Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Simpan Sabu Dalam Sepatu, Pria Asal Sumenep Diringkus Polisi

4
×

Simpan Sabu Dalam Sepatu, Pria Asal Sumenep Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Warga kelurahan Kepanjin Inisial YA (45), Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, nekat simpan narkoba jenis sabu di sepatunya.

Sebab itulah, YA diringkus Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satresnarkoba Polres) Sumenep, Ahad (3/4/2020) kemarin, sekitar pukul 20.15 WIB.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Tak tanggung-tanggung, YA juga sering lakukan transaksi narkoba didalam rumahnya sendiri.

Baca Juga :  Menjelang Hari Tenang Pemilu,Panwascam Kecamatan Pasean Lakukan Penertiban APK

“Kejadian tersebut berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat  bahwa didalam rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkobaa jenis sabu,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, dalam rilisnya, Senin (4/5).

Kemudian, saat diketahui YA berada dalam rumahnya, seketika itu petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan disertai penggeledahan terhadap tersangka.

Baca Juga :  AWAS Bantu 10 Sak Semen Untuk Bangun Rumah Nenek di Sampang

Petugas menemukan Barang Bukti (BB) didalam sepatu warna putih berupa bungkus rokok merek Clas Mild warna putih berisi 1 kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 1,18 gram, 1 buah handphone merk Samsung, dan 1 sobekan tisu yang dilapisi sobekan plastik warna hitam.

“Tersangka berikut BB diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” urainya.

Baca Juga :  Bupati Sumenep dan DLH Dorong Pengelolaan Sampah Bersama SBI untuk Bahan Bakar Alternatif

Akibat perbuatannya itu, YA dianggap melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. (Mp/al/rul)