PAMEKASAN, MaduraPost – Merasa penetapan tersangka dari Polres Pamekasan cacat hukum, Lurah Kolpajung (Abd Azis) melakukan upaya hukum Praperadilan.
Abd Azis melalui kuasa hukumnya, Nisan Radian meminta majelis hakim membatalkan penetapan tersangka terhadap Abd Azis.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan Replik dari pemohon yang dalam hal ini adalah Abd Azis melalui kuasa hukumnya Nisan Radian. Senin, 6/1/2020
Sidang Praperadilan Abd Azis di pimpin oleh hakim tunggal Tito Eliyadi.
dalam acara sidang tersebut, Beberapa tokoh masyarakat kelurahan Kolpajung juga mendatangi Pengadilan Negeri Pamekasan.
Suparto, Salah satu warga mengharap agar majelis hakim jeli dalam memberikan keputusan dan menolak permohonan yang di ajukan tersangka Abd Azis.
” Proses hukum yang dilakukan Penyidik Polres Pamekasan sudah melalui tahapan yang benar, Selain dua alat bukti, adanya kerugian negara dalam perkara ini sudah sangat jelas” Kata Suparto.
“Kami atas nama masyarakat kelurahan Kolpajung meminta majelis hakim menolak permohonan tersangka Abd Azis” Imbuhnya
Sebagaimana Diketahui, Masyarakat Kelurahan Kolpajung dibuat geram oleh tindakan Lurah Kolpajung (Abd Azis) yang diduga telah menjual tanah percaton yang berada di Dusun Bata Bata RT 1/ RW 5 Kelurahan Kolpajung.
Tanah seluas 2.181 Meter tersebut dijual kepada Mahmud yang juga merupakan Warga Kelurahan Kolpajung.
Kasus jual beli tanah tersebut terjadi pada tahun 2015, Namun gelombang aksi masyarakat kelurahan kolpajung terjadi pada Bulan Juli 2019.
Masyarakat juga melaporkan Lurah Kolpajung Ke Polres Pamekasan untuk dilakukan proses hukum. (Mp/uki/rul)