PAMEKASAN, MaduraPost – Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian atas terdakwa Ulfatus Zahro (UZ) digelar di Pengadilan Negeri Pamekasan. Senin (26/10/2020).
Dalam pledoi (Pembelaan), Terdakwa Ulfatus Zahroh melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa fakta persidangan yang digelar di PN Pamekasan tidak menunjukan adanya bukti bahwa Terdakwa Ulfatus Zahroh secara sah melanggar Undang Undang RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain itu, Terdakwa melalui kuasa hukumnya menepis tudingan bahwa Ulfatus Zahroh telah melecehkan KH.Mudatstsir Baddrudin atau pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen.
“Atas pertimbangan tersebut, Kami meminta majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan membebaskan Terdakwa Ulfatus Zahro dari segala tuntutan dan memulihkan nama baik yang bersangkutan,” Kata Erfan Yulianto Pengacara Terdakwa.
Atas Pledoi yang disampaikan Terdakwa Ulfatus Zahroh melalui pengacaranya, Maltuful Anam selaku pelapor dalam perkara tersebut mengatakan tidak masalah dengan pledoi terdakwa Ulfatus Zahroh.
“Silahkan, itu hak terdakwa. Tapi kami sebagai alumni tetap meminta majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan untuk menjatuhkan Vonis terhadap terdakwa dengan vonis hukuman maksimal,” Kata Kota Maltuf.
Agenda sidang berikutnya adalah Replik (Tanggapan) Dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pamekasan yang akan digelar besok (Selasa, 27/10/2020). (Mp/ron/kk)