SIDOARJO, MaduraPost — Praktik pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Sampang kembali disorot setelah empat terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran senilai Rp12 miliar mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Rabu (28/1/2026).
Sidang perdana yang dipimpin majelis hakim itu mengagendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sampang. Jaksa mengurai konstruksi perkara yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,9 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sampang, I Gede Indra Hari Prabowo, menyebut perkara tersebut merupakan hasil penyidikan panjang dengan cakupan saksi yang luas.
“Kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp2,9 miliar dan saksi yang telah diperiksa mencapai ratusan orang,” kata Gede Indra di hadapan persidangan.
Jaksa mengungkap, penyimpangan terjadi pada sedikitnya 12 paket pekerjaan bernilai hampir Rp1 miliar yang tidak dilaksanakan melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Alih-alih dilelang, proyek-proyek tersebut justru dilakukan melalui penunjukan langsung.
Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim meminta tanggapan para terdakwa. Dua terdakwa, Hasan Mustofa dan Syahron, memilih menempuh jalur perlawanan hukum dengan mengajukan eksepsi. Sementara dua terdakwa lainnya, Yayan dan Umam, menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan keberatan.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 4 Februari 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa yang mengajukan perlawanan.
Di luar ruang sidang, Kejaksaan belum menutup kemungkinan berkembangnya perkara ini. Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang, Dieky, menegaskan bahwa peluang munculnya tersangka baru sangat bergantung pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.
“Untuk tersangka baru, masih menunggu fakta persidangan,” ujar Dieky kepada wartawan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Hasan Mustofa, Wahyu Dita Putranto, menilai dakwaan jaksa mengandung kekeliruan mendasar sehingga layak untuk dipersoalkan melalui eksepsi.
“Eksepsi adalah hak kami yang dijamin undang-undang. Kami menilai terdapat kesalahan dalam dakwaan yang tidak menyentuh pokok perkara,” kata Wahyu.
Ia juga menegaskan bahwa wacana penetapan tersangka baru bukan berada di ranah spekulasi pihak luar, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Soal ada atau tidaknya tersangka baru, itu nanti ditentukan oleh Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan,” pungkasnya.






