SAMPANG, MaduraPost – Pengadilan Negeri Sampang kembali menggelar sidang gugatan kasus sengketa tanah milik warga Desa Ketapang Barat yang dirampas oleh pengusaha yang tidak bertanggung Jawab. Selasa (10/11/2020).
Agenda sidang yang ke 14 kali ini merupakan permintaan keterangan dari saksi yang dihadirkan penggugat sebanyak dua orang, Yaitu Maulidah (52) dan Salma (50).
Sidang dengan nomer perkara 09/Pdt.G/2020/ PN Sampang. dimulai jam 10:30 di Pengadilan Negeri (PN) Sampang berlangsung transparan aman dan lancar kendati ada upaya pencegahan terhadap insan media yang dilakukan oleh kuasa hukum tergugat I.
Kuasa hukum tergugat I memohon kepada Ketua Majelis Hakim bapak AFRIZAL S.H. untuk tidak mengizinkan awak media meliput jalannya persidangan
“Mohon yang mulia, untuk teman teman media agar tidak meliput mengingat ada kode etik sebuah persidangan yang harus kita patuhi,” tuturnya.
Namun, permintaannya ditolak setelah tim kuasa dari penggugat, Yakni bapak Moh Taufik memberikan sebuah paparan dan pertimbangan terkait undang undang Pers.
“Mohon maaf yang mulia, ini adalah persidangan untuk mengadili dan memutus hak rakyat. jadi rakyak perlu tahu proses persidangnnya seperti apa, kalau tidak diliput darimana rakyak tahu dan bisa percaya bahwa putusan yang mulia sudah tepat. Cetusnya.
Ada UU yang melarang wartawan untuk meliput bahkan surat edaran yang melarang wartawan meliput sudah di cabut sesuai pernyataan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali yang menginstruksikan agar Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 2 Tahun 2020 dicabut.
“Akhirnya ketua majelis memutuskan untuk memperbolehkan semua media meliput jalannya persidangan dan persidangan berjalan dengan khidmat,” pungkasnya.(Mp/man/kk)