Sidang Gugatan Sengketa Tanah Kembali Digelar, Kuasa Hukum Tergugat Berupaya Cegal Kebebasan Pers

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 11 November 2020 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, MaduraPost – Pengadilan Negeri Sampang kembali menggelar sidang gugatan kasus sengketa tanah milik warga Desa Ketapang Barat yang dirampas oleh pengusaha yang tidak bertanggung Jawab. Selasa (10/11/2020).

Agenda sidang yang ke 14 kali ini merupakan permintaan keterangan dari saksi yang dihadirkan penggugat sebanyak dua orang, Yaitu Maulidah (52) dan Salma (50).

Sidang dengan nomer perkara 09/Pdt.G/2020/ PN Sampang. dimulai jam 10:30 di Pengadilan Negeri (PN) Sampang berlangsung transparan aman dan lancar kendati ada upaya pencegahan terhadap insan media yang dilakukan oleh kuasa hukum tergugat I.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Dinkes Sumenep Tambah 5 Nakes Baru Tangani Covid-19 di Kepulauan

Kuasa hukum tergugat I memohon kepada Ketua Majelis Hakim bapak AFRIZAL S.H. untuk tidak mengizinkan awak media meliput jalannya persidangan

“Mohon yang mulia, untuk teman teman media agar tidak meliput mengingat ada kode etik sebuah persidangan yang harus kita patuhi,” tuturnya.

Namun, permintaannya ditolak setelah tim kuasa dari penggugat, Yakni bapak Moh Taufik memberikan sebuah paparan dan pertimbangan terkait undang undang Pers.

Baca Juga :  Warga Bluto Dipukul Juru Parkir di Acara Turnamen Volly Dandim Cup, Begini Kronologinya!

“Mohon maaf yang mulia, ini adalah persidangan untuk mengadili dan memutus hak rakyat. jadi rakyak perlu tahu proses persidangnnya seperti apa, kalau tidak diliput darimana rakyak tahu dan bisa percaya bahwa putusan yang mulia sudah tepat. Cetusnya.

Ada UU yang melarang wartawan untuk meliput bahkan surat edaran yang melarang wartawan meliput sudah di cabut sesuai pernyataan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali yang menginstruksikan agar Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 2 Tahun 2020 dicabut.

Baca Juga :  Menjelang Lebaran, Ta'mir Musholla Fii Sabilillah Gelar Rapat Persiapan Sholat Idul Fitri 1441 H

“Akhirnya ketua majelis memutuskan untuk memperbolehkan semua media meliput jalannya persidangan dan persidangan berjalan dengan khidmat,” pungkasnya.(Mp/man/kk)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Dampingi Tiga Korban Dugaan Asusila Oknum Ustadz di Kangean
Dana Miliaran Tak Jelas, Desa Lebeng Timur Bungkam
Kamarullah: Haji Harus Sesuai Aturan, Bukan Asal Berangkat
Berkah Cell Hadirkan Layanan BRIlink, Permudah Warga Marengan Daya Transaksi Keuangan
KPU Sumenep Tetapkan Hairul Anam sebagai Pengganti BEI, DPRD Segera Ajukan ke Gubernur
Pembentukan Koperasi Merah Putih Rampung di Seluruh Desa Sumenep, 210 Sudah Kantongi Legalitas
Gabung Jadi Agen BRILink, Penjual Ikan Hias di Sumenep Raup Untung Ganda
BRIDA Sumenep Rampungkan Studi Digitalisasi Pendidikan, Ungkap Kelemahan Infrastruktur

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:26 WIB

Pemkab Sumenep Dampingi Tiga Korban Dugaan Asusila Oknum Ustadz di Kangean

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:14 WIB

Dana Miliaran Tak Jelas, Desa Lebeng Timur Bungkam

Senin, 16 Juni 2025 - 12:24 WIB

Kamarullah: Haji Harus Sesuai Aturan, Bukan Asal Berangkat

Senin, 16 Juni 2025 - 10:34 WIB

Berkah Cell Hadirkan Layanan BRIlink, Permudah Warga Marengan Daya Transaksi Keuangan

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:00 WIB

KPU Sumenep Tetapkan Hairul Anam sebagai Pengganti BEI, DPRD Segera Ajukan ke Gubernur

Berita Terbaru

RUSAK. Potret dua ruas jalan desa di Lebeng Timur tampak rusak dan tak terurus, meski perbaikan selalu tercantum dalam program tahunan pemerintah desa. (Istimewa for MaduraPost)

Daerah

Dana Miliaran Tak Jelas, Desa Lebeng Timur Bungkam

Selasa, 17 Jun 2025 - 09:14 WIB

Potret SPBU SPBU 54.691.03 Junok Bangkalan saat mengisi bbm ke jeriken (foto: dokumentasi madurapost).

Ekonomi & Bisnis

SPBU Junok Bangkalan Diduga Abaikan Antrean, Prioritaskan Jeriken

Senin, 16 Jun 2025 - 14:12 WIB

FLAYER. Kepala Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra, menyampaikan informasi resmi jadwal SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang TK, SD, dan SMP, dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi. (Istimewa for MaduraPost)

Pendidikan

Pendaftaran Siswa Baru 2025 di Sumenep Resmi Dibuka

Senin, 16 Jun 2025 - 13:39 WIB