Scroll untuk baca artikel
Headline

Setelah ASELA, Kini Pemkab Sampang Tutup Rumah Makan Masakan Padang

Avatar
17
×

Setelah ASELA, Kini Pemkab Sampang Tutup Rumah Makan Masakan Padang

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup rumah makan Padang yang berada di jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang. Rabu (10/03/2021)

Penutupan dilakukan lantaran pihak pengelola dianggap tidak koperatif terkait pemasangan alat perekam data transaksi usaha bagi jenis wajib pungut pajak, seperti hotel, restoran dan rumah makan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terkoneksi langsung dengan dinas terkait.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  H-2 Lebaran, Pemerintah Desa Tolang Salurkan BLT-DD Kepada Warganya

Choiriyah, Kabid Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) BPPKAD Sampang saat dikonfirmasi lewat Telepon selulernya mengatakan, bahwa dirinya sudah melakukan pemanggilan tiga kali dan surat teguran dengan sanksi, namun pihak pengelola tidak mematuhi peraturan Bupati (Perbub) No.8 Tahun 2020 tentang perpajakan.

“Kami tadi hendak konfirmasi kepada pemilik Rumah Makan Padang, namun pihaknya sempat arogan dan sempat terjadi perlawanan, sehingga terpaksa sementara ditutup,” katanya, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga :  Putra Mantan Kades Menang Mutlak Pada Kontestasi PAW Kades di Desa Pananggungan Guluk Guluk

Choiriyah menjelaskan, pihak RM Padang tersebut sudah membayar beberapa kali, akan tetapi kalau dilihat ramainya pembeli, bahkan kurang dari 10 persen. Karena pajak di RM Padang dan RM Asela juga masuk kepada PAD Kabupaten Sampang.

“Jadi mereka memang menyetor pajaknya, memang benar melakukan pembayaran kepada daerah berdasarkan data yang ada antara Rp 800.000 sampai Rp 1.000.000, tetapi dilihat kunjungannya sangat ramai,” jelasnya.

Baca Juga :  Aplikasi e-Lorong Tak Berfungsi, Warga dan Dewan Sentil Program Berbaur