SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
HeadlineKesehatanPeristiwa

Seruan Ulama Kepada Empat Bupati di Madura Dalam Menghadapi Wabah Covid-19: MADURA LOCKDOWN

×

Seruan Ulama Kepada Empat Bupati di Madura Dalam Menghadapi Wabah Covid-19: MADURA LOCKDOWN

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Dengan menggunakan konsep Ilmu Usul Fiqh “Dar ul Mafasid Moqoddamun Alaa Jalbil Masholeh ” yang artinya menolak Kerusakan harus didahulukan daripada mendatangkan kebaikan. Para Ulama Madura yang tergabung dalam Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) meminta kepada empat kepala daerah agar Madura di Lockdown.

Seruan tersebut disampaikan dalam sebuah surat resmi Nomor : 17/BASSRA/A/III/2020 Tanggal 26 Maret 2020 prihal Seruan menghadapi wabah Covid-19.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Peduli Masyarakat Terdampak Covid-19, DPD NasDem Sampang Bagikan Paket Sembako

Surat tersebut ditujukan kepada Para Bupati dan Forkopimda se Madura, Diantara himbauan yang disampaikan Bassra adalah menutup akses masuk dari Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal dan beberapa akses lainnya, Kecuali bagi seseorang yang mempunyai kewajiban tertentu.

Surat dari BASSRA untuk empat Kepala Daerah di Madura
Surat dari BASSRA untuk empat Kepala Daerah di Madura
Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Sumenep Penetapan Raperda Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Ini Hasilnya!

Demikian disampaikan BASSRA menyikapi semakin maraknya wabah Virus Corona yang ada di pulau Madura, Sehingga perlu ada langkah kongkrit pemerintah untuk mencegah mata rantai penyebaran virus Corona dengan cara Lockdown.

Dalam surat tersebut, Ditandatangani oleh Ketua BASSRA KH. Moh Rofi’i Baidhowi Sebagai Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hamidy Banyuanyar dan Sekretaris BASSRA DRS. KH. M. Nuruddin A Rahman SH. (mp/uki/lam)

Baca Juga :  Tersandung Kasus Pencurian, Oknum Kepala Desa di Sampang Diringkus Polisi

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.