SAMPANG, Madurapost.net – Serah terima jabatan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sampang Edi Sutomo,SH Kepada Irfan Efendi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pasuruan secara resmi digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Sampang. Jumat (09/10/2020).
Khairul Kalam dari LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur mengucapkan selamat bertugas kepada Irfan Efendi sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sampang.
“Kami ucapkan selamat datang di Sampang kepada Bapak Irfan Efendi sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sampang,” Kata Khairul Kalam. Jum’at (09/10/2020).
Selanjutnya Khairul mengingatkan bahwa ada tugas besar kasi Pidsus Kejari Sampang yang belum diselesaikan oleh Kasi Pidsus Edy Sutomo.
“Tugas utama Kasi Pidsus Irfan Efendi adalah menyelesaikan kasus PTSL Desa Bira Barat,” Lanjut Khairul.
Karena menurut Khairul, Penanganan kasus PTSL Desa Bira Barat merupakan cermin bobroknya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sampang.
Sebagaimana diketahui, Kasus PTSL desa Bira Barat kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang sudah memasuki tahap Penyidikan.
Selama proses hukum yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan Negeri Sampang, Pihak terlapor tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Bahwa tiga kali panggilan dalam proses penyidikan, Pihak Pemerintah desa selalu mangkir. (Mp/man/kk)





