Foto : Ilustrasi |
BERITAMA.ID, BANGKALAN – Dianggap sudah melanggar kode etik, dua perwira polisi yang bertugas diberhentikan secara tidak terhormat, Senin (17/02/2020).
Kedua perwira bernama Brigader Fery Setyawan salah satu anggota Polsek Sepulu dan Brigader Supriyanto anggota polsek Geger kabupaten Bangkalan.
Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kedua perwira itu selalu absen saat jam kerja berbulan-bulan.
“Fery 5 bulan dan Supriyanto 8 bulan. Bersangkutan sudah tidak aktif selama itu,” ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra.
Kapolres Bangkalan juga menegaskan, Sejak 2019 Polda Jatim telah memutuskan melalui proses persidangan pelanggaran kode etik, maka terhitung 17/02/2020 keduanya bukan lagi anggota kepolisian polres Bangkalan.
“Meski tidak dihadiri oleh kedua mantan personil tersebut, pihak polres tetap mengumumkan pemberhentian secara tidak hormat, dan ini merupakan sebagai pembelajaran untuk personil yang lainnya,” tegasnya. (Red-MaduraPost)