SUMENEP, MaduraPost – Seorang warga Desa Moncek Tengah, Kecamatan Lenteng, Efendi, mengungkapkan kekecewaannya karena hingga kini belum ada perkembangan dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong yang ia laporkan ke Polres Sumenep, Jawa Timur, sejak 2021.
“Jangankan soal DPO Riyanto yang statusnya belum jelas kapan diterbitkan, laporan saya terkait dugaan penipuan yang sudah berjalan sejak 2021 ini pun belum ada titik terang. Padahal, surat DPO sudah keluar sejak 2023, tapi sampai 2025 ini tetap tidak ada perkembangan,” ujar Fendi, sapaan akrabnya pada wartawan, Kamis (6/2).
Fendi menjelaskan, bahwa ia telah melaporkan seorang warga bernama Nur Hidayat, yang berasal dari Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, atas dugaan investasi bodong terkait jual beli mobil dengan nilai mencapai Rp180 juta.
Kasus tersebut sempat diproses hingga akhirnya Polres Sumenep menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terlapor pada 2023. Namun, hingga kini, keberadaan tersangka masih belum diketahui.
“DPO itu sudah diterbitkan sejak 2023. Tapi pertanyaannya, kenapa sampai sekarang, sudah tahun 2025, pihak Polres belum bisa menangkap pelaku? Keberadaannya masih tanda tanya,” tambahnya.
Menurutnya, pihak kepolisian beralasan bahwa Nur Hidayat sulit ditemukan karena kerap berpindah tempat. Namun, ia mempertanyakan seberapa jauh upaya pencarian yang telah dilakukan.
“Saya sudah mencoba mengonfirmasi ke pihak kepolisian dan tim penyidik, tetapi mereka hanya mengatakan bahwa terlapor sering berpindah-pindah lokasi, sehingga sulit untuk dilacak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Fendi mengungkapkan, bahwa ia sebelumnya memilih untuk tidak mempublikasikan kasus ini di media atas saran pihak kepolisian.
Ia diberi pemahaman bahwa semakin banyak pemberitaan yang muncul, maka akan semakin sulit menemukan keberadaan tersangka.
“Hingga saat ini saya memang tidak mempublikasikan kasus ini di media, karena menurut kepolisian, kalau kasus ini ramai diberitakan, justru pelaku akan semakin sulit ditemukan,” tuturnya.
Namun, setelah bertahun-tahun tanpa adanya perkembangan, Fendi mulai mempertanyakan transparansi dalam penanganan kasus ini.
“Buktinya sampai hari ini, tidak ada kepastian mengenai DPO Nur Hidayat yang diterbitkan sejak 2023. Saya ingin tahu sampai sejauh mana penyelidikan kasus dugaan penipuan sebesar Rp180 juta ini,” keluhnya.
Fendi pun mendesak Polres Sumenep agar lebih serius dalam menangani perkara ini dan segera menangkap pelaku.
“Saya sebagai korban hanya ingin mendapatkan kejelasan hukum. Polres Sumenep sudah menerbitkan DPO, jadi saya harap mereka benar-benar serius menangani kasus ini agar pelaku segera ditangkap,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, belum bisa memberikan tanggapan terkait kasus ini.
“Lagi rapat sama Kapolda,” ujarnya singkat, Kamis siang.
Polres Sumenep Tetapkan Riyanto Sebagai DPO dalam Kasus Narkoba
Lain kasus, Polres Sumenep telah menetapkan Riyanto sebagai buron dalam kasus narkoba yang berada di bawah wilayah hukum Polsek Dungkek.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, dalam wawancara doorstop dengan wartawan seusai menghadiri acara ‘Temu Ramah dan Apresiasi Pertanian’ yang digelar DKPP bersama Bupati Sumenep di Pendopo Agung Keraton Sumenep pada Kamis, 23 Januari 2025.
Namun, pihak kepolisian belum dapat memastikan kapan surat DPO Riyanto diterbitkan.
“Kami sudah menerbitkan DPO, dan kami juga telah meminta bantuan dari tim penyidik di wilayah terkait. Untuk tanggal pastinya, saya harus cek lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Widiarti menegaskan, bahwa Polres Sumenep terus berupaya mencari keberadaan Riyanto, termasuk dengan meminta bantuan penyidik lain guna melacak lokasi terakhir buronan tersebut.
Ia juga membantah anggapan bahwa kepolisian lamban dalam menangani kasus ini.
Menurutnya, setiap langkah yang diambil harus mengikuti prosedur yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Kami bukannya lamban, tetapi semua harus sesuai dengan prosedur. Kalau kami mengambil langkah yang salah, kami sendiri bisa diperiksa,” tegasnya pada wartawan, Kamis (23/1/2025) siang.
Lebih lanjut, Widiarti menjelaskan, bahwa Polres Sumenep tidak sembarangan dalam melakukan tindakan.
Pihaknya juga menggandeng berbagai pihak, termasuk keluarga dan tokoh masyarakat, untuk membantu dalam upaya penangkapan Riyanto.
“Kami memiliki tim internal yang bekerja secara profesional. Kami juga melakukan pendekatan dengan berbagai pihak, termasuk keluarga dan tokoh masyarakat, agar proses penangkapan lebih mudah,” katanya.
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, Widiarti mengakui bahwa Riyanto masih sulit ditangkap karena sering berpindah tempat.
“Kami sudah melakukan banyak hal, tetapi sampai sekarang, Riyanto masih sulit ditemukan karena terus berpindah-pindah,” tandasnya.***






