SUMENEP, MaduraPost – Parkir liar di depan Kantor Bank Jatim, Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus menuai sorotan dan kritik pedas publik.
Bahkan, diduga Bank Jatim Sumenep tidak memiliki lahan strategis penyediaan parkir bagi nasabahnya sendiri.
Pasalnya, jelas terpampang rambu-rambu dilarang parkir masih saja tak dihiraukan oleh pelanggar lalulintas di Sumenep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, sejumlah mobil mengular terlihat di kawasan larangan parkir tepat di depan Kantor Bank Jatim Sumenep.
Pihak Bank Jatim pun sangat sulit untuk dimintai keterangan. Sebab, saat media ini mendatangi kantor perbankan itu, pimpinan bank selalu tidak ada di kantor.
Di sisi lain, Pemkab Sumenep seolah terus kecolongan dalam penertiban parkir liar disejumlah ruas jalan yang ada di Kota Keris.
Sebelumnya, Kepala Disperkimhub Sumenep, Yayak Nurwahyudi melalui Koordinator Parkir, Moh. Hayat mengatakan, saat ini pihaknya masih belum memiliki kewenangan untuk menindak persoalan tersebut.
“Untuk penindakan masih belum, kami masih menggodok raperda parkir juga agar nantinya bisa menindak dan menimbulkan efek jera,” kata Moh. Hayat saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2024) lalu.
“Penindakannya sendiri saat ini masih melalui Satlantas sebagai pihak berwenang,” dalihnya lebih lanjut.
Ia menambahkan, saat ini sejumlah cafe, toko, rumah makan dan perusahaan lain yang lahan parkirnya tidak memadai seringkali menggunakan ruas jalan dan mengganggu pengguna jalan yang lain.
“Jadi yang dijadikan tempat parkir itu di jalan, tentunya itu tidak konsisten dengan apa yang dipersyaratkan di perizinannya,” kata dia menegaskan.
“Harusnya semua usaha baik toko, cafe maupun rumah makan, itu pasti dipersyaratan perizinannya harus menyediakan lahan parkir yang memadai agar tidak menggunakan ruang manfaat jalan,” tambahnya.
Disinggung soal tindakan Pemkab saat ini, pihaknya mengungkapkan, bahwa akan terus berupaya untuk mengatasi masalah tersebut melalui sosialisasi dan melakukan rekayasa lalu lintas.
“Kami hanya bisa melakukan rekayasa lalu lintasnya, dan juga sudah mengajukan beberapa penambahan rambu-rambu, untuk penindakan kami belum bisa,” ujarnya.
Secara detail, ia menyebutkan, rambu-rambu itu meliputi rambu larangan sebanyak 100, parkir sebanyak 100 dan himbauan sebanyak 25, saat ini tinggal menunggu diterima oleh pimpinan.
“Nanti kami juga survei lagi di mana rambu-rambu yang sudah rusak kami ganti dan lokasi yang membutuhkan kami pasang, terutama di perkotaan,” sebutnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Alimuddin Nasution, belum bisa dikonfirmasi saat media ini berupaya melakukan wawancara.
Hak ini yang kemudian membuat Ketua BEM FH Unija Madura, Hendra Lesmana, memberikan kritik keras terhadap banyaknya parkir liar di Sumenep.
Menurutnya, sejumlah titik jalan raya sering terlihat pengendara memarkir kendaraannya baik roda dua maupun roda empat di dalam ruang manfaat jalan.
“Terutama di depan tempat usaha seperti restoran dan swalayan di sekitar Jalan Trunojoyo yang merupakan jalan Nasional Nomor 21, itu jelas pelanggaran,” kata Hendra pada media, Rabu (31/7).
Tidak hanya itu, ia menambahkan sejumlah titik lainnya yang merupakan jalan kabupaten atau jalan desa yang juga sering dijadikan lahan parkir oleh pengusaha-pengusaha nakal, diantaranya di Jalan Dr. Cipto, Teuku Umar, dan sekitar Swalayan Dewi Sri.
“Padahal di tempat tersebut tidak ada rambu parkir yang dinyatakan dengan marka atau rambu lainnya oleh pemerintah daerah, itu jelas melanggar aturan,” sebutnya.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah regulasi tentang jalan dan lalu lintas yang mengatur soal fasilitas parkir umum di luar maupun di dalam ruang manfaat jalan, dan ada sanksi pidana jika melanggar aturan tersebut.
Namun, kata dia, pemerintah setempat menurutnya seakan mengentengkan polemik parkir liar itu, bahkan forum lalu lintas dan angkutan jalan di Sumenep juga tidak terlihat tindakannya.
“Padahal ada PP Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan dan pasal-pasalnya juga sudah jelas,” kata Hendra.
“Bahkan ada sanksi pidananya jika parkir sembarangan yang dapat menyebabkan gangguan fungsi jalan itu, tapi tidak ada tindakan baik dari perhubungan maupun polisi lalu lintas,” kata Hendra lebih lanjut.
Ia menyampaikan kritik pedasnya mengenai minimnya tindakan yang dilakukan pihak berwenang, bahkan menilai pihak yang tergabung dalam forum lalu lintas itu kurang memahami regulasi yang ada.
“Di tingkat perizinannya saja, banyak perusahaan seperti restoran, toko dan swalayan yang menabrak aturan itu, tapi masih dapat izin, itu harus dievaluasi analisi dampak lalu lintasnya,” ungkapnya.
“Kesadaran masyarakat juga penting untuk dibangun, tapi ketegasan pemerintah itu yang harus jadi pemicunya,” tambahnya lagi.***