Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sempat Jadi DPO, Pemuda Asal Montorna Akhirnya Tertangkap

27
×

Sempat Jadi DPO, Pemuda Asal Montorna Akhirnya Tertangkap

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Mohammad Zarkazi (28), seorang pemuda asal Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, rela mencuri sepeda motor milik tetangga di desanya sendiri.

Pemuda ini rela mencuri sebab demi menghidupi kebutuhan sehari-harinya. Diketahui, dia malas bekerja, sehingga melakukan tindakan melawan hukum, dan menyebabkan dirinya masuk jeruji besi.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Dia ditangkap pada Rabu, 8 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 WIB kemarin, oleh Reserse Mobil (Resmob),” ungkap AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, dalam rilisnya, Kamis (9/7).

Baca Juga :  Breaking News! DPO Bandar Narkoba di Sumenep, Riyanto, Ditangkap Polisi

Dalam pengungkapan pencurian tersebut, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, juga berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Mohammad Hosen dan Yiyin. Keduanya telah ditangkap beberapa waktu Ialu dan berkas perkara keduanya telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

”Zarkazi ini sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.

Diketahui, tindak pidana pencurian itu dilakukan pada Sabtu, 11 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB lalu, di rumah Bu Salama, warga Dusun Tanggulun, Desa Montorna, Kecamatan setempat. Satu unit Honda Absolut Revo warna merah hitam menjadi sasaran aksi pencurian.

Baca Juga :  Dua Pemuda Sumenep Hampir Jadi Bulan-Bulanan Warga Saat Ketahuan Curi Sepeda Motor

Hasil interogasi Zarkazi, dia mengakui jika telah melakukan pencurian sepeda motor bersama dua temannya. Saat itu, Zarkazi mendapat bagian hasil penjualan sebesar 200 ribu dan digunakan untuk membeli rokok dan kebutuhan sehari-hari yang lain.

Saat ini, Zarkazi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan di Mapolres Sumenep. Akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUH Pidana. (Mp/al/rus)

Baca Juga :  Sidang Kasus Asusila Oknum Guru di Bangkalan, JPU Optimis Tuntutan Dikabulkan Hakim