SUMENEP, MaduraPost.id – Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus guru terjerat kasus pencurian ayam milik warga, usai gelar perdana putusan hakim, Selasa (30/6/2020) kemarin.
Petikan Putusan Nomor : 17 /Pid.C/2020/PN Smp Pengadilan Negeri (PN) Sumenep yang mengadili perkara pidana dengan acara cepat pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan terhadap perkara terdakwa M. Ruslan Hadi Wijaya (32), warga Dusun Pesisir Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan tidak ditahan.
Hal itu sesuai dengan pasal 364, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 8 tahun 1981, tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lain menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut. Oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.140.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 lima belas hari,” terang Firdaus, Humas PN Sumenep, yang didampingi Panitera Hukum, Sugiarto, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/6/2020) kemarin.
Sedangkan, Barang Bukti (BB) yang sebelumnya dicuri oleh terdakwa, dikembalikan kepada korban, yakni Subaidi (50), warga Dusun Pesisir, Desa Kaduara Timur, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
Untuk diketahui, diberitakan sebelumnya, M. Ruslan Hadi Wijaya, melakukan tindak pidana pencurian ayam milik Subaidi (50) warga Dusun Pesisir, Desa Kaduara Timur, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, pada 17 Mei 2020 lalu.
Pelaku kemudian dilaporkan oleh korban ke Kepolisian Sektor (Polsek) setempat, untuk menempuh jalur hukum atas perbuatannya itu. Lalu, pada hari Senin (30/6/2020) kemarin, sidang perkara kasus tersebut berjalan di PN Sumenep.
Anehnya, pelaku malah sempat bilang saat sidang akan segera dimulai. Ditanya soal ditundanya sidang pada Senin (30/6/2020) kemarin, Firdaus menjelaskan, bahwa terdakwa ingin membeli makanan.
“Dia keluar cari makan, tapi hakim sudah memutuskan untuk sidang digelar keesokan harinya,” dalihnya.
Sementara itu, Subaidi, selaku korban masih belum terima jika pelaku tidak mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Kok bisa hanya dapat denda. Bagi saya bukan soal uangnya, tapi setidaknya ada efek jera,” kata dia, saat dikonfirmasi media ini, Rabu (1/7).
Bahkan, Subaidi mengaku, jika pelaki sempat menuduh anaknya telah mencuri ayam milik pelaku, sehingga pelaku balas dendam pada dirinya.
“Ini malahan pencemaran nama baik, saat sidang ngomong bahwa anak saya mencuri ayam dia duluan, dendam katanya, makanya curi ayam saya, tapi dia tidak membawa bukti. Kami akan perkataan lagi” tandasnya. (Mp/al/rus)