SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Selang Satu Tahun Pembunuhan Ibnu Hajar, Polres Sumenep Tangkap Dua Tersangka dan Satu Masih Buron

Avatar
×

Selang Satu Tahun Pembunuhan Ibnu Hajar, Polres Sumenep Tangkap Dua Tersangka dan Satu Masih Buron

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto saat diwawancarai awak media (Foto:Aka/ Biro Sumenep)

SUMENEP, (MaduraPost.co.id) – Polres Sumenep telah menangkap dua orang pelaku pembunuhan Ibnu Hajar, warga Dusun Beringinan, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Sumenep, Madura, Jawa Timur, setalah sekitar satu tahun tidak ada kejelasan.

Kasar Reskrim Polres Sumenep AKP Tego S Marwoto menerangkan, Pelaku pembunuhan Ibnu Hajar dalam dua minggu yang lalu sudah berhasil amankan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Dua pelaku pembunuhan pada 20 April 2018 itu diduga berjumlah tiga orang. Namun, yang berhasil diamankan hanya dua orang, yakni berinisial M alias I warga Desa Essang dan N warga Desa Cabbiya Kecamatan Talongo,” Paparnya pada sejumlah wartawan, Rabu (31/07/2019).

Baca Juga :  Proyek Saluran di Desa Poto’an Daya Dipertanyakan Warga

Sementara satu pelaku berinisial K masih buron dan telah dimasukkan pada Daftar pencarian orang (DPO). “Untuk yang dua tersangka itu diamankan pada malam hari saat mereka berdua nonton kesenian tradisional di wilayah Kecamatan Talango,” jelasnya.

Tego menambah, M alias I dan N berperan sebagai otak pelaku pembunuhan. Sementara K merupakan eksekutor. “Jadi mereka berdua melakukan pertemuan untuk melakukan pembunuhan pada korban dengan cara menyewa orang lain,” terangnya.

Baca Juga :  Kronologi Ahmad Suyono Jadi Bulan-Bulanan Warga Payudan Karangsokon Sampai Dibilang Begal

Saat digali lebih mendalam ternyata motif pembunuhan itu karena diduga korban memiliki ilmu hitam atau santet. “Jadi, katanya (pelaku) terdapat keluarga pelaku yang jadi korban. Sehingga pelaku merencanakan pembunuhan itu,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, dua pelaku dijerat dengan Pasal 340 sub. Pasal 338 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara. “Kami terus melakukan pengembangan atas kasus ini, semoga dalam waktu dekat pelaku lain bisa terungkap,” pungkasnya.

Baca Juga :  Diduga Oleng Usai Dugem di Surabaya, Dua Sejoli Mengalami Laka Tunggal

Perlu diketahui sebelumnya, Jumat, 20 April 2018, Ibnu Hajar ditembak orang tak dikenal sekitar pukul 18.45 WIB pada saat pada saat mengendarai motor untuk mengirim beras ke panti asuhan, di Dusun Beringinan, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Sumenep.(mp/aka/red)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.