SUMENEP, MaduraPost – Kepala Bidang Pembinaan sekolah dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, mencanangkan pada tahun 2021 tetap akan melangsungkan zona Kecamatan.
Hal itu dilakukan, sebab saat masa pandemi Covid-19 pemerintah pusat memasrahkan langsung kepada daerah dalam proses pendidikan untuk siswa terus berjalan.
Oleh karena itu, Disdik Sumenep tetap menerapkan pola zona Kecamatan. Tentu hal itu telah melakukan koordinasi dengan tim Satgas Covid-19 Sumenep.
“Ketika semester genap, pusat itu akan memberikan kewenangan pada daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM). Kita akan koordinasi pada tim Satgas Covid-19 Kabupaten, apakah boleh melakukan PTM atau tidak,” kata Kepala Bidang (Kabid) SD, Abd. Kadir, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (14/12).
Menurutnya, anak-anak wajib mengenyam pendidikan meski dengan pola pembelajaran yang sedikit merumitkan dan kadang kurang optimal. Teruntuk Kecamatan berstatus zona merah oranye dan merah.
“Kalau Sumenep sudah merah kembali, saya tetap mengimbau anak-anak dan guru mematuhinya Prokes,” ajaknya mengimbau.
Dari catatan Diskominfo, dalam peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep terlihat suspek 23, kasus terkonfirmasi 840, terkonfirmasi selesai isolasi 757, terkonfirmasi meninggal 45. Terhitung, dari 27 Kecamatan yang ada, 3 berstatus zona oranye, 10 zona kuning, dan 14 zona hijau.
Sebenarnya, kata Abd. Kadir, pola zona Kecamatan telah diterapkan sejak awal bulan Juli 2020 lalu. Hal itu dilakukan, sebab Sumenep saat ini telah masuk pada klaster lokal penyebaran Covid-19.
“Sejak awal kita selalu mengingatkan pola zona Kecamatan. Baik zona merah, kuning, oranye, dan hijau, itu yang dipetakkan oleh kita. Artinya kita tidak menggunakan zona Kabupaten,” jelasnya.
Kedepan, pihaknya bakal memastikan akan tetap menerapkan zona Kecamatan tersebut. Apalagi, data Pemprov Jatim kini masuk pada zona merah, sedangkan Satgas Covid-19 Sumenep melalui Diskominfo masuk zona oranye.
“Awal 2021 nanti insyaallah pertimbangannya kepada zona Kecamatan. Misal nanti ada Kecamatan yang berstatus zona oranye, maka tidak akan kami terapkan PTM dan sebaliknya,” pungkasnya.
(Mp/al/rus)






