Selama November, Polres Bangkalan Berhasil Bongkar 15 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 1 Desember 2020 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN, MaduraPost – Upaya nyata dilakukan jajaran Polres Bangkalan dalam memerangi maraknya kasus penyalahgunaan Narkoba. Hal itu terbukti dengan pengungkapan 15 Kasus selama bulan November 2020.

Dari 15 Kasus penyalahgunaan Narkoba, Polres Bangkalan berhasil menetapkan 16 orang tersangka dengan barang bukti (BB) yang berbeda.

Iptu Iwan Kusdiyanto Sebagai Kasat Narkoba Polres Bangkalan Menjalaskan, bahwa diantara 15 orang tersangka adalah SB kecamatan Tanjung bumi dengan barang bukti sekitar 12 Gram. DH, alamat poter tanah merah dengan barang bukti sekitar 13,56 Gram. SM alamat sanggra agung Socah dengan barang bukti sekitar 14,52 Gram. HT berasal dari Socah dengan barang bukti sekitar 10,58 Gram. MA TKP desa rabasan Socah berat sabu yang diamankan sekitar 50,0 Gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Bupati Pamekasan Sambut Kunker Komisi V DPR RI

“Adapun modus dan motif dari semua tersangka hampir sama, jadi modus mereka mengumpulkan, intinya hanya sekedar perpoketan perpaket untuk kemudian diajarkan kepada konsumen,” Kata Iwan pada Saat Konferensi Pers. Selasa (01/12/2020)

Selanjutnya Iwan mengajak kepada seluruh wartawan dan semua lapisan masyarakat untuk bisa bersama memerangi penyalahgunaan narkotika di Bangkalan. Karena di dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, salah satuanya adalah peran serta masyarakat.

Baca Juga :  Skandal Sengketa Tanah Pamekasan, Terungkapnya Rahasia Kelam di Balik Sidang Gugatan

“Dari informasi itu, Kemudian akan segera kami tindak lanjuti. tentunya tidak hanya sekedar jalan sendiri, kita juga melakukan upaya-upaya menyelidikan dengan beberapa tehnik yang sudah dilakukan,”Jelasnya.

Iwan juga menyampaikan bahwa tidak semua informasi yang disampaikan Masyarakat ketika dilakukan penyelidikan bisa berbuah hasil. Karena kasus penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan yang terorganisir. (Mp/ady/kk)

Baca Juga :  Sidang Kasus Asusila Oknum Guru di Bangkalan, JPU Optimis Tuntutan Dikabulkan Hakim

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaka Jatim Desak KPK: Usut Dana Hibah Triliunan Pemprov Jatim, Gubernur Harus Jadi Tersangka!
Rekonstruksi Kasus Kurir JNT Dianiaya Pembeli COD di Pamekasan, Polisi: Untuk Perjelas Peran Pelaku
Kurir JNT Jadi Korban Kekerasan di Pamekasan, Momentum Hari Bhayangkara Diuji
Kurir COD Dianiaya Hingga Berdarah, Advokat Desak Pelaku Dijerat Pasal Berat
Vonis 3 Tahun untuk Riyanto, Jaksa Masih Pertimbangkan Banding
Gadis Cantik Asal Waru Pamekasan Hilang Misterius, Keluarga Lapor Polisi
52 Kg Sabu yang Ditemukan di Masalembu Sumenep Diduga Milik Jaringan Malaysia
Kajari Sampang Dituding Terima Suap Rp300 Juta, Publik Soroti Vonis Ringan Kasus Korupsi BLT Dana Desa Gunung Rancak

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:58 WIB

Jaka Jatim Desak KPK: Usut Dana Hibah Triliunan Pemprov Jatim, Gubernur Harus Jadi Tersangka!

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:19 WIB

Rekonstruksi Kasus Kurir JNT Dianiaya Pembeli COD di Pamekasan, Polisi: Untuk Perjelas Peran Pelaku

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:55 WIB

Kurir JNT Jadi Korban Kekerasan di Pamekasan, Momentum Hari Bhayangkara Diuji

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:31 WIB

Kurir COD Dianiaya Hingga Berdarah, Advokat Desak Pelaku Dijerat Pasal Berat

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:57 WIB

Vonis 3 Tahun untuk Riyanto, Jaksa Masih Pertimbangkan Banding

Berita Terbaru