BANGKALAN, MaduraPost – Upaya nyata dilakukan jajaran Polres Bangkalan dalam memerangi maraknya kasus penyalahgunaan Narkoba. Hal itu terbukti dengan pengungkapan 15 Kasus selama bulan November 2020.
Dari 15 Kasus penyalahgunaan Narkoba, Polres Bangkalan berhasil menetapkan 16 orang tersangka dengan barang bukti (BB) yang berbeda.
Iptu Iwan Kusdiyanto Sebagai Kasat Narkoba Polres Bangkalan Menjalaskan, bahwa diantara 15 orang tersangka adalah SB kecamatan Tanjung bumi dengan barang bukti sekitar 12 Gram. DH, alamat poter tanah merah dengan barang bukti sekitar 13,56 Gram. SM alamat sanggra agung Socah dengan barang bukti sekitar 14,52 Gram. HT berasal dari Socah dengan barang bukti sekitar 10,58 Gram. MA TKP desa rabasan Socah berat sabu yang diamankan sekitar 50,0 Gram.
“Adapun modus dan motif dari semua tersangka hampir sama, jadi modus mereka mengumpulkan, intinya hanya sekedar perpoketan perpaket untuk kemudian diajarkan kepada konsumen,” Kata Iwan pada Saat Konferensi Pers. Selasa (01/12/2020)
Selanjutnya Iwan mengajak kepada seluruh wartawan dan semua lapisan masyarakat untuk bisa bersama memerangi penyalahgunaan narkotika di Bangkalan. Karena di dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, salah satuanya adalah peran serta masyarakat.
“Dari informasi itu, Kemudian akan segera kami tindak lanjuti. tentunya tidak hanya sekedar jalan sendiri, kita juga melakukan upaya-upaya menyelidikan dengan beberapa tehnik yang sudah dilakukan,”Jelasnya.
Iwan juga menyampaikan bahwa tidak semua informasi yang disampaikan Masyarakat ketika dilakukan penyelidikan bisa berbuah hasil. Karena kasus penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan yang terorganisir. (Mp/ady/kk)