BANGKALAN, Madurapost.id – Angka pelanggar lalu lintas (lalin) selama masa pandemi Covid-19 terhitung sampai bulan September 2020 mencapai 2.952, diantaranya pelanggaran dilakukan pengendara roda empat dan dua di kabupaten Bangkalan.
Pada bulan September pada tanggal 04/09 ada sebanyak 632, tanggal 11/09 bejumlah 808, tanggal 18/09 sebanyak 760 dan pada tanggal 25/09 sebanyak 752 jadi total keseluruhan 2.952 pelanggan di kabupaten Bangkalan
“Pelanggar di musim pandemi meningkat di bandingkan hari-hari biasa,” jelas Eko Rizki petugas pelayanan pengambilan tilang di Kejaksaan Negeri Bangkalan, Kamis (01/10/2020).
Pelanggar di kabupaten bagkalan pelanggar tidak membawa/mengunakan kelengkapan berkendara seperti STNK, SIM, memakai Helm, serta sebagian menerobos lampu merah
ebelum wabah covid-19 biasa pelanggar lalu lintas setiap minggunya tidak begitu besar, hanya sekitar 400 pelanggar dengan barang bukti STNK/SIM yang berada di kejaksaan Negeri Bangkalan.
“Di bulan Agustus kemarin saja setiap minggunya ada yang sampai seribu pelanggar. ,” tutupnya.
Choirul Arifin Kasipidum Kejaksaan Negeri Bangkalan juga membenarkan bahwa Selama bulan september pihaknya menerima berkas pelanggaran lalu lintas sebanyak 2.952 pelanggar.
Namun untuk pelayanan selama masa pandemi corona pembayaran denda tilang bagi para pelanggar dapat langsung melalui kantor pos di seluruh kabupaten Bangkalan ataupun kantor pos di luar Bangkalan.
“Di samping itu, dengan dibukanya Mall Pelayanan Publik (MPP) di kabupaten Bangkalan yang terletak di Bangkalan Plaza, maka masyarakt dapat melakukan pembayaran denda tilang di MPP Bangkalan Plaza dengan membawa blangko/surat tilang,” ujar pria kelahiran Sidoarjo itu.
Dalam bentuk mencegah kerumunan dan penyebaran virus corona di kabupaten Bangkalan pelanggar diarahkan membayar denda tilang di kantor pos, selanjutnya barang bukti STNK maupun SIM diantar ke rumah para pelanggar oleh pihak kantor pos.
“Pelanggar juga dapat melakukan pembayaran di Bank BRI bangkalan baik melalui teller atau mesin ATM dan bukti pembayaran denda tilang itu digunakan untuk mengambil barang bukti STNK/SIM,” tutupnya.(Mp/sur/kk)