BANGKALAN, MaduraPost.id – Sejak Januari – Mei 2020 ada 584 kasus cerai di Pengadilan Agama (PA) kabupaten Bangkalan yang sudah ditangani
Ada beberapa faktor tingginya angka penceraian di kabupaten Bangkalan, faktor ekonomi mencapai 198, tidak bertanggung jawab (meninggalkan satu pihak) 69, judi 2 kasus, KDRT 11, kawin paksa 3 kasus, Poligami 2 kasus, dan perselisiahan terus menerus 381.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Pengadilan Agama kabupaten Bangkalan, dari bulan Januari sampai dengan Mei 2020 tercatat sebanyak 371 gugatan cerai dan 260 cerai talak. Jadi laporan yang diterima PA total 631 perkara, 584 diantaranya sudah diputuskan mejelis hakim dan berujung penceraian dengan jumlah 368 cerai gugatan dan 216 cerai talak.
Salah satu kegagalan dalam berumah tangga adalah tidak bisa mempertahankan keutuhan ikatan pernikahan yang kadang disebabkan faktor ekonomi.
“Faktor penceraiannya bermacam-macam, salah satunya faktor ekonomi yang dianggap kurang, apalagi saat ini kebutuhan gaya hidup semakin tinggi. Dalam hal ini bukan suami tidak bisa memberi nafkah, akan tetapi tidak sedikit juga istri merasa tidak cukup dengan nafkah yang diberikan suami,” Ujar Moh. Rasid Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bangkalan, Jum’at (05/06/2020)
Rasid menambahkan, faktor itu menyebabkan kasus cerai gugat lebih banyak dilayangkan oleh istri dari pada kasus cerai talak yang diajukan suami.
“Cerai gugat adalah gugatan cerai yang dilayangkan oleh sang istri kepada suaminya. Sementara cerai talak yaitu gugatan cerai yang dimohonkan oleh pihak sang suami kepada istrinya,” imbuhnya.
Diketahu, pada tahun 2019 terhitung dari januari sampai dengan Mei, penggugat perempuan mencapai 376 perkara sementara penggugat laki-laki 258 perkara yang diputuskan PA Bangkalan. (mp/sur/kk)