Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Selaku Pelapor, Ketua Komnas PKPU Telah Diperiksa Oleh Pihak Polres Pamekasan

3
×

Selaku Pelapor, Ketua Komnas PKPU Telah Diperiksa Oleh Pihak Polres Pamekasan

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, Madurapost.id – Sehubungan dengan adanya dugaan penyerobotan Tanah Negara (TN) di Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan yang dilakukan oleh salah seorang mantan anggota DPRD. Ketua Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha (Komnas PKPU) Indonesia Zainal Fatah selaku pelapor telah diperiksa oleh Reskrim Unit III Polres Pamekasan, Kamis (10/09/2020).

Dihadapan Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Unit III Polres Pamekasan, Ketua Komnas PKPU Indonesia Zainal Fatah mengatakan, atas nama masyarakat dirinya merasa keberatan dengan adanya toko yang dibangun di atas tanah negara.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  KPK ke Sumenep, Polisi Sebut Begini Soal Adanya Kabar Pemeriksaan Salah Satu Kades

“Saya selaku dari lembaga swadaya masyarakat yang dilindungi oleh Undang-Undang No 8 tahun 1999, atas nama masyarakat merasa keberatan dengan adanya tanah negara yang di atasnya dibangun toko pribadi Iskandar (mantan anggota DPRD Pamekasan),” katanya kepada Eko selaku penyidik dari Reskrim tersebut.

Zainal Fatah juga menjelaskan, pada awalnya hal tersebut menurut masyarakat telah dilakukan musyawarah dengan Kepala Desa dua kali guna akses jalan alternatif ketika terjadi kemacetan pada hari pasaran.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Sumenep

“Masyarakat sudah dua kali melakukan musyawarah dengan Kepala Desa, guna akses jalan alternatif ketika terjadi macet terutama pada saat hari pasaran,” jelasnya.

Penyidik Reskrim Unit III Polres Pamekasan Eko menegaskan, kalau pihaknya akan segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama yang disebutkan pelapor itu.

“Kami akan melakukan pemanggilan atas nama-nama yang telah di sebutkan oleh pengadu atau pelapor dan yang terkait lainnya, guna dimintai keterangan, dan pastinya kami tetap secara profesional sesuai SOP kami,” tegasnya. (Mp/nir/kk)

Baca Juga :  Polisi OTT Oknum LSM Karena Diduga Peras Pelaku Proyek Rp 100 Juta