Daerah

Sekolah Hanya di Kepulauan yang Dibuka, Ini Penjelasan Disdik Sumenep

×

Sekolah Hanya di Kepulauan yang Dibuka, Ini Penjelasan Disdik Sumenep

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost.id – Meski hanya daerah kepulauan saja sekolah akan segera dibuka kembali oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jaw Timur, hal itu menjadi keputusan solusi bagi siswa yang sudah lama merasakan libur panjang selama pandemi covid-19.

Memasuki masa New Normal (Kenormalan Baru), Pemerintah setempat memang tengah merencanakan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) akan segera aktif kembali dengan beberapa ketentuan, namun hanya di daerah kepulauan saja.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Carto menjelaskan, bahwa sekolah di bagian darat Sumenep masih menunggu regulasi dan aturan selanjutnya, sebab masih dikelilingi zona merah.

Baca Juga :  Jadi Prioritas Vaksinasi, Dinkes Sumenep Sebut Wartawan Bagian Pelayan Publik

“Darat tidak, tahap pertama tahapan SMP dan SMA. Kalau yang darat juga dibuka, ini potensial wabah corona semakin meluas, kami antisipasi itu. Sebab kan yang di darat dikelilingi zona merah, itu bahaya. Sehingga kita tidak mengambil resiko,” terang Carto, saat dikonfirmasi media ini, Kamis (2/7).

Diketahui bahwa, syarat dibukanya sekolah kembali menuju New Normal di Sumenep, yang pertama aturan pusat menjelaskan harus zona hijau Kabupaten, kedua dapat izin dari gugus covid-19 Sumenep, ketiga sekolah memenuhi syarat protokol kesehatan, seperti menyediakan sarana dan lain-lain, dan yang keempat dapat izin dari orang tua.

Baca Juga :  Fraksi Gerindra Ingatkan Janji Kampanye Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan

“Yang zona hijau 8 di kepulauan, 5 di daratan. Kenapa kita ngambil pulau, karena syarat empat itu terpenuhi, meskipun hijau Kecamatan,” tutur dia.

Carto menerangkan, mengapa sekolah di darat masih belum dibuka kembali, sebab siswa di pulau masih belum terkontaminasi dari zona merah.

“Karena mereka tersendiri disana. Nggak mungkin mereka sekolah ke pulau lainnya,” kata dia.

Baca Juga :  Ratusan Masyarakat Pelaku Seni Heboh, Pemkab Sumenep di Kepung

Sedangkan, proses belajar mengajar siswa SMP dan SMA sederajat akan dimulai pada bulan Juli dan Agustus. Kemudian Sekolah Dasar (SD) pada bulan September dan Oktober, kemudian Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada bulan November dan Desember.

“Jadi ada aturan itu ada tahapannya, tahap pertama hanya SMP dan SMA sederajat. Dua bulan masa transisi ini hanya itu dulu,” timpalnya. (mp/al/rus)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.