SUMENEP, Madurapost.id – Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur seakan menjadi gembong narkoba. Pasalnya, Polres Sumenep terus gencar menangkap pelaku yang hendak transaksi narkoba, maupun pemakai. Meksi belum berhasil menangkap bandar.
Pada hari Minggu 30 Agustus 2020 sekitar pukul 17.00 WIB kemarin, satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep tangkap Masnan (45) warga Dusun Gedungan Barat, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan.
Masnan ditangkap di rumahnya sendiri. Barang Bukti (BB) yang diamankan meliputi 10 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.
Masing-masing berat kotor ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,26 gram, ± 0,26 gram, ± 0,28 gram, ± 0,30 gram, ± 1,56 gram. Dengan total berat keseluruhan ± 3,86 gram.
BB selanjutnya yakni 2 sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna bening, 1 kotak plastik kecil berwarna kuning terdapat stiker “1” sebagai tempat menyimpan 5 poket narkoba.
Kemudian, 1 kotak plastik kecil berwarna hijau terdapat stiker “2” sebagai tempat menyimpan 4 poket narkoba, 1 unit handphone merk samsung warna gold, dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,-.
“Awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering membawa masuk dan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Batuan,” ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya, Senin (31/8).
Mendengar informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep kemudian melakukan lidik secara intensif kegiatan Masnan (terlapor). Saat mendapat informasi bahwa terlapor berada di dalam rumahnya hendak melakukan transaksi narkoba, petugas langsung melakukan penggerebekan.
“Diketahui, saat ini terlapor berada diatas kasur sedang menakar narkotika jenis sabu ke dalam poket plastik klip kecil di dalam kamarnya,” jelasnya.
Saat ditunjukkan BB tersebut kepada terlapor yang diletakkan di atas kasur, Masnan mengakui semua BB itu adalah miliknya. Selanjutnya terlapor berikut BB-nya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terlapor dikenakan penerapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Mp/al/rus)