Scroll untuk baca artikel
Headline

Satresnarkoba Polres Pamekasan Tangkap 5 Budak Narkoba

21
×

Satresnarkoba Polres Pamekasan Tangkap 5 Budak Narkoba

Sebarkan artikel ini
Lima tersangka saat dikawal sejumlah anggota kepolisian di Mapolres Pamekasan

PAMEKASAN, BERITAMA.id – Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura, jawa Timur, berhasil mengungkap 4 kasus dan menangkap 5 budak penyalahguna narkoba. Selasa (11/06/2019)

AKBP Teguh Wibowo Sik, Kapolres Pamekasan mengatakan, dari kelima tersangka diantaranya satu bandar, dua kurir dan 2 pengguna.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Kelima tersangka ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda dalam kurun waktu dua pekan,” kata Teguh Wibowo.

Baca Juga :  Untuk Penanganan Virus Corona, DPRD Sumenep Hibahkan Anggaran 5 Miliar

Kelima tersangka tersebut yakni, SD (bandar) warga Bangkalan, TH (pengguna) warga Pamekasan, SHR (pengedar) warga Pamekasan, HA (pengguna) warga Pamekasan, dan JR (pengguna dan pengedar) warga Pamekasan.

Dalam kasus ini polisi berhasil menyita barang bukti (BB) sebanyak 13,61 gram shabu dan perangkat alat hisab.

Menurut Teguh Wibowo, tersangka akan dikenakan pasal 112 (1), pasal 114 (1) dan pasal 132 (1) jo pasal 127 (1) UURI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(red-Efita)

Baca Juga :  Polisi Amankan Pemilik Mobil Berjalan Mundur yang Viral di Sumenep