Satreskoba Polres Sumenep Bekuk Tiga Orang Saat Sedang Asik Nyabu

- Jurnalis

Minggu, 26 Mei 2019 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga tersangka saat sudah di Amankan Polisi (foto :Fatholla)

SUMENEP, Madurapost.co.id – Satreskoba Sumenep Berhasil Bekuk tiga Orang saat sedang Nyabu,Satu di Antaranya Berasal dari Desa Pamolokan,Sumenep dan keduanya Berasal dari Pademawau, Sumenep,Madura,Jawa timur. Minggu (26/05/2019)

Ketiga laki-laki tersebut Adalah Berinisial MD (30 TH)  Berasal dari Desa Pamolokan, Kabupaten Sumenep,AH (27 TH) dan IGWA (27 TH) Berasal dari kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan,

Ketiganya ditangkap di rumah tersangka MD pada jam 04.00 pagi di Desa Pamolokan, kecamatan Kota penangkapan tersebut  berawal dari informasi warga,sehinga pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif.

Baca Juga :  DPRD Geram, Lurah - Camat Sampang Mangkir Rapat Pembahasan ADK 2019

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti,menyampaikan,minggu 26/05/2019
Bahwa dari tim Satreskoba Polres Sumenep mendapatkan informasi kalau rumah MD sering dijadikan tempat pesta sabu

” Pengakapan tersebut tidak lepas dari informasi masyarakat bahwa di rumah MD sedang ada pesta sabu. Sehingga kami melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tiga orang itu,” tuturnya

Baca Juga :  Pasien Covid-19 di Sumenep, Satu Orang Sembuh Satu Orang Meninggal Dunia

Dari penangkapan terhadap tiga orang tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga poket/kantong plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0.38 gram, 0.42 gram, 0.72 gram (berat keseluruhan ± 1.52 gram).

Kemudian seperangkat alat hisap terdiri dari satu buah bong terbuat dari botol plastik  yang didalamnya terdapat sisa sabu, satu buah potongan sedotan plastik, dan satu buah handphone (HP).

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Tetapkan Regulasi Baru untuk Peneliti dan Praktik Kerja Lapangan

Barang bukti tersebut di temukan di atas kasur yang terletak di lantai di rumah tersangka MD

AKP. Widiarti menambahkan
” Ketiga orang tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair asal 112 ayat (1) Subsidair pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “

 “Kami lakukan lidik lebih lanjut terhadap tersangka untuk dilakukan pengembangan dan mencari pelaku lainnya,” tukasnya.(Mp/fat/Rul)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lawan Pemotongan Upah, Jurnalis Miftah Faridl Kirim Kontra Memori Kasasi ke MA
Ekosistem Laut Masalembu Sumenep Terancam, Kapal Cantrang Masih Beraksi
PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika
Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep
Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:12 WIB

Lawan Pemotongan Upah, Jurnalis Miftah Faridl Kirim Kontra Memori Kasasi ke MA

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:08 WIB

Ekosistem Laut Masalembu Sumenep Terancam, Kapal Cantrang Masih Beraksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:04 WIB

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:58 WIB

Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Berita Terbaru