Penulis : Madura Post

BANGKALAN, MaduraPost – Rapat koordinasi satgas Kabupaten Bangkalan, Memperhatikan angka kasus positif covid-19 yang cenderung meningkat serta dalam
rangka antisipasi agar tidak sampai muncul klaster baru pasca libur (Nataru), maka Satgas.

Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangkalan melaksanakan rapat koordinasi yang dipimpin
oleh Bupati Bangkalan R.Abdul Latif Amin Imron selaku Ketua Satgas diikuti seluruh
Camat dan perwakilan AKD dari masing-masing kecamatan se Kabupaten Bangkalan pada Hari Kamis, 24 Desember 2020 di Pendopo Agung Kabupaten Bangkalan.

R.Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan Selaku Ketua satgas kabupaten Bangkalan menyampaikan, Hasil rapat memutuskan beberapa kebijakan penanganan covid-19.

“khususnya dalam menghadapi malam pergantian tahun 2021 akan dilaksanakan Operasi Gabungan di akses
suramadu,” Ujarnya Sabtu (26/12/2020).

Hasil dari pada rapat tersebut menghasilkan
1. Melakukan patroli bersama Polresta Tanjung Perak Surabaya di sepanjang area jembatan
suramadu agar tidak sampai terjadi kerumunan yang dapat mengganggu pengguna jalan.
2. Melakukan penyekatan melalui operasi penegakan protokol kesehatan serta melakukan rapit tes bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Setian pengendara atau yang melintasi lokasi tersebut akan di rapit tes sesuai dengan hasil rapat koordinasi ini,” Sambungnya

Sehubungan dengan itu Ktua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangkalan menyampaikan
Imbauan kepada seluruh masyarakat luas :
1. Agar di malam pergantian tahun 2021 tidak melakukan konvoi kendaraan bermotor atau
kegiatan lain yang dapat menimbulkan kerumunan;
2. Pergunakan libur tahun baru untuk meningkatkan kualitas komunikasi bersama keluarga di
rumah masing-masing;
3. Kegiatan doa bersama dapat dilakukan di masjid atau musholla sepanjang tidak melebihi 50 orang dengan kewajiban bagi penyelenggara menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Dengan demikian perlu di ketahui bahwa Setian lokasi yg kerumunan pasti ada yang memantau dan akan segera di tindak lanjuti,” Tutupnya, (Mp/Ady/kk)