Scroll untuk baca artikel
Politik

Sarat Nepotisme, Keluarga Kades Bindang Diduga Bagi-bagi Jabatan Desa

Avatar
9
×

Sarat Nepotisme, Keluarga Kades Bindang Diduga Bagi-bagi Jabatan Desa

Sebarkan artikel ini
Sekeluarga Kades Bindang Juhairiyah diduga bagi-bagi jabatan, sebab suami Kades Ach Niwer Abidin jadi anggota BPD.

PAMEKASAN, MaduraPost – Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Bindang, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur diduga ada unsur nepotisme.

Pasalnya, suami dari Kepala Desa (Kades) Bindang Juhairiyah, bernama Ach Niwer Abidin diketahui juga menjadi salah satu anggota BPD terpilih periode 2021-2026. Yang hal itu menjadi polemik pada berbagai kalangan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  PPS Tampojung Tengginah Diduga Loloskan 2 Anggota Parpol Jadi Pantralih

Menurut Ketua FAAM Koord Madura Raya Abdul Basit mengatakan, jika yang bersangkutan Niwer itu jadi BPD karena memang hasil pemilihan secara demokratis dan transparan, maka hal itu dikatakannya sah-sah saja.

“Akan tetapi jika beliau (Niwer, red) menjadi BPD karena hasil Request dari istrinya selaku Kades, maka hal itu tidak boleh dan jelas melabrak atau bertentangan dengan amanah Undang-undang,” katanya, Jum’at (28/6/2021).

Baca Juga :  Terindikasi Terjadi Penyimpangan, Proyek Pavingisasi di Desa Pamoroh Kadur Kini Menjadi Sorotan

Sebagaimana dijalaskan dalam Pasal 1 ayat 5 UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“Konteksnya adalah Nepotisme yang akan menguntungkan keluarga dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat,” imbuh Basit (sapaan akrabnya).

Sementara itu, melalui hubungan telepon selulernya Camat Pasean Munafik mengatakan, kalau hal itu tidak menyalahi aturan.

Baca Juga :  Tak Hanya Prabowo, Ridwan Kamil Tolak Jadi Cawapres Ganjar di Pilpres 2024

“Hal itu tidak menyalahi regulasi,” pungkasnya singkatnya.