Scroll untuk baca artikel
DaerahKesehatanPemerintahan

Santri Balik ke Ponpes Harus Membawa Rapid Test Sesuai Protokoler Covid-19

26
×

Santri Balik ke Ponpes Harus Membawa Rapid Test Sesuai Protokoler Covid-19

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Memasuki new normal di Kabupaten Sumenep, Madura, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan keterangan sehat diterapkan pemerintah setempat.

Seperti halnya para santri yang hendak kembali ke daerahnya di Pondok Pesantren (Ponpes) masing-masing, mereka wajib mengikuti protokol kesehatan, yakni hasil Rapid Test dari daerah tempat para santri itu berasal.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  UPI Sumenep Raih 30 Medali di Porsenasma V, Rektor: Bukti Konsistensi Prestasi Mahasiswa

“Dari kemarin sudah dirapatkan di tim gugus itu bahwa untuk santri yang akan balik ke daerah asalnya harus melampirkan surat keterangan sehat saja,” ungkap, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep, Agustiono Sulasno, pada awak media, Selasa (16/6).

Dia menerangkan, surat keterangan sehat tersebut tentu bervariasi, tergantung dari tempat tinggal masing-masing santri berasal.

Baca Juga :  Dinkes dan P2KB Sumenep Pertahankan Capaian Vaksinasi

“Semuanya itu tergantung dari wilayah yang bersangkutan. Seperti yang di Sumenep ini Ponpes besar itu menerapkan, bagi yang masuk ke Ponpes di wilayah Sumenep khususnya diwajibkan mereka dengan membawa hasil Rapid Test keterangan sehat,” ujarnya.

Ditanya soal mobilisasi kembalinya para santri nanti, Agus, mengatakan tetap memperketat pengawasan, utamanya di tranportasi umum seperti Bus dan lainnya.

Baca Juga :  Aplikasi e-Lorong Tak Berfungsi, Warga dan Dewan Sentil Program Berbaur

“Ini hasil keputusan tim gugus. Kenapa demikian, kita mengantisipasi pandemi covid-19 bagi Ponpes. Protokoler Covid-19 tetap dilaksanakan,” pungkasnya. (Mp/al/kk)