Scroll untuk baca artikel
DaerahKesehatanPemerintahan

Santri Balik ke Ponpes Harus Membawa Rapid Test Sesuai Protokoler Covid-19

8
×

Santri Balik ke Ponpes Harus Membawa Rapid Test Sesuai Protokoler Covid-19

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Memasuki new normal di Kabupaten Sumenep, Madura, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan keterangan sehat diterapkan pemerintah setempat.

Seperti halnya para santri yang hendak kembali ke daerahnya di Pondok Pesantren (Ponpes) masing-masing, mereka wajib mengikuti protokol kesehatan, yakni hasil Rapid Test dari daerah tempat para santri itu berasal.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Jadwal Keberangkatan KM Tujuan Masalembu Sumenep Tidak Jelas, Para Calon Penumpang Geram

“Dari kemarin sudah dirapatkan di tim gugus itu bahwa untuk santri yang akan balik ke daerah asalnya harus melampirkan surat keterangan sehat saja,” ungkap, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep, Agustiono Sulasno, pada awak media, Selasa (16/6).

Dia menerangkan, surat keterangan sehat tersebut tentu bervariasi, tergantung dari tempat tinggal masing-masing santri berasal.

Baca Juga :  Mayumi BRIlink, Bukti Kesuksesan UMKM di Desa Pragaan Laok Sumenep yang Tumbuh Bersama BRI

“Semuanya itu tergantung dari wilayah yang bersangkutan. Seperti yang di Sumenep ini Ponpes besar itu menerapkan, bagi yang masuk ke Ponpes di wilayah Sumenep khususnya diwajibkan mereka dengan membawa hasil Rapid Test keterangan sehat,” ujarnya.

Ditanya soal mobilisasi kembalinya para santri nanti, Agus, mengatakan tetap memperketat pengawasan, utamanya di tranportasi umum seperti Bus dan lainnya.

Baca Juga :  Mau Makan Steak? Kafe Baru di Sumenep Ini Sediakan Beragam Varian, Cobain Aja

“Ini hasil keputusan tim gugus. Kenapa demikian, kita mengantisipasi pandemi covid-19 bagi Ponpes. Protokoler Covid-19 tetap dilaksanakan,” pungkasnya. (Mp/al/kk)