Penulis: Madura Post | Editor:
SAMPANG, Madurapost.id – Pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh Muningwar (55), asal warga Dusun Lon Lebar, di Desa Banyusokah Kecamatan Ketapang, korban korban penganiayaan atas nama Nardi (58) warga Dusun Engas Barat, Desa Banyusokah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Pasalnya, Pria tersebut tidak terima di tuduh mencuri sampai menikamnya dengan Pisau dan merasa tidak melakukan perbuatan pencurian uang melalui Rekening yang dituduhkan oleh Nardi (58), hingga Muningwar sakit hati dan mempermalukan dirinya, sehingga timbul dendam kesumat terhadap korban penikaman.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, dalam Release menyampaikan, motif tindak pidana penganiayaan dilakukan oleh tersangka Muningwar (55) hanya karena sakit hati, atas tuduhan korban Nardi (58) yang telah menuduh pelaku mencuri uang di Rekening ATM.
“Pristiwa penganiayaan terjadi pada saat keduanya bertemu di suatu acara hajatan , pada saat korban keluar dari hajatan Muningwar mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor , kemudian melakukan penganiayaan menggunakan pisau,”kata Kapolres, Kamis (6/8/2020).
Lanjut, Didit, bahwa terjadinya penganiayaan tersebut menyebabkan korban mengalami luka robek dipipi kiri dan tangan, serta jari jarinya.
“Beruntung disekitar kejadian banyak orang, sehingga pertikaian bisa dilerai sehingga tidak memakan korban jiwa,” pungkasnya. (Mp/man/rus)