SUMENEP, MaduraPost – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali tangkap tiga orang pemuda saat ketahuan pesta narkoba jenis sabu di dalam rumah yang beralamat di Dusun Paregi, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding. Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB kemarin.
Penangkapan ketiga pemuda tersebut dilakukan oleh anggota Polsek dan Koramil Ganding. Pesta narkoba jenis sabu itu diketahui terjadi di rumah Taufiqurrahman (37).
Dua pemuda lainnya yang ditangkap petugas yaitu Ediyanto (34), dan Ali Kusdi (36). Ketiganya masih dalam ruang lingkup satu desa yang sama.
Dari hasil keterangan polisi, Kecamatan Ganding memang marak terjadi peredaran narkoba jenis sabu. Sebab itu, dari hasil keterangan dan bukti kuat yang dikumpulkan, petugas kemudian meluncurkan sejumlah personil ke daerah yang dimaksud.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mendapatkan informasi bahwa ada pesta narkoba di salah satu rumah warga. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti dalam rilisnya, Senin (13/9).
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota melakukan upaya hukum dengan cara masuk dan melakukan penangkapan dimana lokasi pesta narkoba tersebut terjadi.
Dalam penangkapan ketiga tersangka, anggota Polsek bersama dengan anggota Koramil Ganding melakukan penggeledahan kepada tiga tersangka.
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, anggota mendapatkan bermacam barang bukti (BB). Diantaranya, satu alat hisap atau bong, dua korek api, dua sedotan plastik, satu klip plastik, dan pipa kaca yang berisi sisa sabu.
Petugas juga melakukan interogasi kepada tiga tersangka pemuda ini. Widiarti menerangkan, jika ketiga pemuda tersebut menyatakan bahwa narkoba jenis sabu tersebut dibeli dari inisial BAY.
BAY sendiri adalah warga Desa Baragung, Kecamatan Guluk-Guluk, seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Saat ini ketiga tersangka dibawa ke Polres Sumenep
“Petugas juga meminta kepada tiga pemuda ini untuk menunjukkan dimana lokasi pembelian narkoba, dan orang yang diduga menjual narkoba jenis sabu tersebut tidak diketahui dimana rumahnya,” pungkasnya.
Atas tindakannya yang melanggar hukum itu, tiga pemuda tersebut diterapkan pasal 114 subs 112 subs 132 subs 127, Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009.





