PAMEKASAN, MaduraPost – Kepolisian Resort Pamekasan, Jawa Timur, menetapkan Riskina Linna Filah sebagai tersangka dugaan penggelapan uang arisan ratusan juta. Saat ini tersangka menjalani bulan puasa pertamanya di sel tahanan Polres.
Sebelumya Rizka dilaporkan Ke Polres Pamekasan pada 24 Februari 2021 melalui Sentra pelayanan kepolisaan terpadu (SPKT) Polres Pamekasan, dengan nomor laporan: LP/84/1.11/2021/Reskrim/SPKT Polres Pamekasan.
Perihal pelaporan tersebut, diduga terlapor telah melakukan pengelapan uang ratusan juta dengan modus penjualan arisan sistem online.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait penahanan tersangka tersebut, di benarkan oleh Wahyu Kanit Pidek. saat di hubungi Madurapost dia tidak menjelaskan secara detail hanya saja menyampaikan bahwa Riskina (Rizka) sudah di tahan
“Iya [Riska] sudah ditahan,” kata Kanit Pidek Polres Pamekasan Wahyu melalui via WhatsApp, Selasa (4/5).
Sementara menurut pelapor Sitti Mahmuda, dalam pelaporan penggelapan uang arisan tersebut, ada dua orang yang dilaporkan, yaitu Riskina atau yang lebih di kenal dengan sebutan Rizka, sedangkan satunya bernama Lina.
Dirinya mengapresiasi kinerja Polres pamekasan, karena telah menangkap tersangka. Ia pun berharap selanjutanya pihak polisi bisa segera menetapkan Lina sebagai tersangka berikutnya.
Ketua Srikandi LSM KPK Nusantara tersebut menegaskan bahwa tersangka Rizka tidak hanya terlibat dalam pengelapan judi online, melainkan ia juga banyak terlibat dalam pengelapan arisan bodong yang nominalnya tidak sedikit.
“Intinya Rizka tidak hanya mengelapkan uang arisan, melainkan masih banyak uang arisan lain yang dia gelapakan dan nilainya sangat fantastis,” tegasnya.