Scroll untuk baca artikel
Headline

Ribuan Masyarakat Peduli Demokrasi Geruduk KPU Pamekasan, Menuntut Paslon 01 Untuk Didiskualifikasi

5
×

Ribuan Masyarakat Peduli Demokrasi Geruduk KPU Pamekasan, Menuntut Paslon 01 Untuk Didiskualifikasi

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kabupaten Pamekasan saat memberikan tanggapan

PAMEKASAN, Madurapost.co.id – Ribuan massa yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Demokrasi menggelar aksi damai di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Jum’at (26/04)

Aksi damai dimulai dengan bersholawat. Dan kemudian dilanjutkan dengan orasi yang dilakukan di atas mobil komando.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Kami menggelar aksi damai ini untuk menolak pemilu curang,” kata Herman S.H, salah satu korlap aksi.

Baca Juga :  PWRI Sumenep Rayakan Hari Santri 2025 dengan Santunan Sarung untuk Santri Tahfidz

Dalam aksinya, mereka mengajukan beberapa tuntutan. Diantaranya menuntut agar KPU untuk jujur dan netral. Menuntut KPU untuk membatalkan dan mendiskualifikasi Jokowi-Amin Paslon Capres-cawapres 01 dari pemilu 2019. Menuntut KPU untuk tidak membatalkan pemilu dan tidak melakukan pemilu ulang dan mengesahkan Prabowo-Sandi Paslon Capres-cawapres 02 sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019.

“Dengan masifnya kecurangan Pemilu 2019 yang dilakukan oleh beliau, kami meminta KPU untuk mendiskualifikasi Paslon Capres-cawapres 01,” ujarnya.

Baca Juga :  Keluarga Besar Kecamatan Galis Mengucapkan, Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H

“Kami harap agar pihak KPU Pamekasan untuk jujur dan netral. Kami menuntut KPU Pamekasan melaporkan yang sejujur jujurnya hasil Pemilu di Kabupaten Pamekasan ke KPU Provinsi dan KPU Pusat,” tambah Herman.

Selang beberapa waktu, Hamzah, Ketua KPU Kabupaten Pamekasan, menemui ribuan massa aksi untuk memberikan tanggapan.

Dirinya berjanji akan menyampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Pusat hasil yang benar-benar falid sesuai dengan data yang ada dilapangan.

Baca Juga :  Pemkab Pamekasan Sukses Ngibul Pecinta Road Race Madura

“Insya Allah kami akan sampaikan ke pihak KPU Provinsi dan Pusat. Dan untuk tuntutan yang kedua untuk mendiskualifikasi, mohon maaf, ini adalah kewenangan KPU pusat,” ungkap Hamzah, Ketua KPU Kabupaten Pamekasan,(Mp/Efi/Zul)