SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang. Saat ini istilah PPKM berubah menjadi PPKM level 4 Jawa-Bali.
Hanya saja, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, saat ini tengah menerapkan PPKM dengan tinggat level 3. Sebelumnya, Intruksi Kementerian dalam Negeri (Imendagri) nomor 15 tahun 2021 telah tertuang tentang aturan PPKM dan lanjutannya.
Wakil sekretaris tim satuan tugas (Satgas) Covid-19 Sumenep, Abd. Rahman Riadi menjelaskan, apabila perpanjangan PPKM pertama pada tanggal 21 Juli kemarin telah keluar pada tanggal 24 Juli. Kemudian, aturan perpanjangan PPKM lanjutan hingga tanggal 2 Agustus, menurutnya, sudah tertuang pada surat keputusan (SK) Bupati nomor 333 tentang perpanjangan pelaksanaan PPKM level 3 penanganan Covid-19 di Kabupaten Sumenep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau untuk SK yang pertama sudah turun, nomor 333 tentang perpanjangan pelaksanaan PPKM level 3 penanganan Covid-19 di Kabupaten Sumenep. Kemudian untuk yang perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus mendatang, tinggal melanjutkan SK Bupati itu,” ungkapnya, saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan selularnya, Selasa (27/7).
Menurutnya, aturan baru tersebut akan menyesuaikan dari SK Bupati Sumenep. Seperti halnya regulasi dan relaksasi dari penyesuaian PPKM sebelumnya.
“Saya kira tinggal menyesuaikan pada Imendagri saja, karena disitu sangat jelas. Misalkan ada beberapa kegiatan yang ada sedikit relaksasi sejak perpanjangan penyesuaian PPKM pada 25 Juli kemarin itu,” kata dia.
Pihaknya mencontohkan, seperti warung makan, pedagang kaki lima (PKL), dan warung lapak sudah bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen, hingga batasan waktu pukul 20.00 WIB.
“Waktu makan pengunjung itu adalah 20 menit. Sebelumnya aturan ini kan tidak boleh, tapi sekarang sudah boleh dengan adanya pembatasan itu atau ada relaksasi,” jelasnya.
Dilanjutkan dengan pasar rakyat untuk kebutuhan sehari-hari sudah mulai dibuka dengan kapasitas 50 persen, dengan rentan waktu hingga pukul 15.00 WIB.
“Pusat toko, pasar rakyat, toko kelontong, dan swalayan itu bisa buka 50 persen dengan durasi waktu hingga pukul 20.00 WIB,” terangnya.
Lalu, resepsi pernikahan yang sebelumnya tidak boleh, kata dia, saat ini diperbolehkan dengan maksimal undangan 20 orang, namun tidak diperbolehkan makan di tempat.
“Jadi aturan baru ini ada relaksasi-relaksasi yang berbeda dengan aturan PPKM yang sebelumnya. Jadi misal lebih dari 20 undangan tidak boleh,” tandasnya.