Resepsi Pernikahan Diperbolehkan, Begini Aturan PPKM Level Sumenep

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 27 Juli 2021 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Saat ini resepsi pernikahan diperbolehkan dengan maksimal undangan 20 orang, namun tidak diperbolehkan makan di tempat.

Ilustrasi. Saat ini resepsi pernikahan diperbolehkan dengan maksimal undangan 20 orang, namun tidak diperbolehkan makan di tempat.

SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang. Saat ini istilah PPKM berubah menjadi PPKM level 4 Jawa-Bali.

Hanya saja, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, saat ini tengah menerapkan PPKM dengan tinggat level 3. Sebelumnya, Intruksi Kementerian dalam Negeri (Imendagri) nomor 15 tahun 2021 telah tertuang tentang aturan PPKM dan lanjutannya.

Wakil sekretaris tim satuan tugas (Satgas) Covid-19 Sumenep, Abd. Rahman Riadi menjelaskan, apabila perpanjangan PPKM pertama pada tanggal 21 Juli kemarin telah keluar pada tanggal 24 Juli. Kemudian, aturan perpanjangan PPKM lanjutan hingga tanggal 2 Agustus, menurutnya, sudah tertuang pada surat keputusan (SK) Bupati nomor 333 tentang perpanjangan pelaksanaan PPKM level 3 penanganan Covid-19 di Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Imbau Terapkan Perilaku CERDIK, Dinkes Sumenep Ingatkan Bahaya Penyakit Jantung

“Kalau untuk SK yang pertama sudah turun, nomor 333 tentang perpanjangan pelaksanaan PPKM level 3 penanganan Covid-19 di Kabupaten Sumenep. Kemudian untuk yang perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus mendatang, tinggal melanjutkan SK Bupati itu,” ungkapnya, saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan selularnya, Selasa (27/7).

Menurutnya, aturan baru tersebut akan menyesuaikan dari SK Bupati Sumenep. Seperti halnya regulasi dan relaksasi dari penyesuaian PPKM sebelumnya.

Baca Juga :  Launching Klinik Pratama Al-Miftah Oleh Prof. Dr. Ir. KH. Mohammad Nuh Dea

“Saya kira tinggal menyesuaikan pada Imendagri saja, karena disitu sangat jelas. Misalkan ada beberapa kegiatan yang ada sedikit relaksasi sejak perpanjangan penyesuaian PPKM pada 25 Juli kemarin itu,” kata dia.

Pihaknya mencontohkan, seperti warung makan, pedagang kaki lima (PKL), dan warung lapak sudah bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen, hingga batasan waktu pukul 20.00 WIB.

“Waktu makan pengunjung itu adalah 20 menit. Sebelumnya aturan ini kan tidak boleh, tapi sekarang sudah boleh dengan adanya pembatasan itu atau ada relaksasi,” jelasnya.

Dilanjutkan dengan pasar rakyat untuk kebutuhan sehari-hari sudah mulai dibuka dengan kapasitas 50 persen, dengan rentan waktu hingga pukul 15.00 WIB.

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun, Dinkes Sumenep Genjot Vaksinasi Capai Target

“Pusat toko, pasar rakyat, toko kelontong, dan swalayan itu bisa buka 50 persen dengan durasi waktu hingga pukul 20.00 WIB,” terangnya.

Lalu, resepsi pernikahan yang sebelumnya tidak boleh, kata dia, saat ini diperbolehkan dengan maksimal undangan 20 orang, namun tidak diperbolehkan makan di tempat.

“Jadi aturan baru ini ada relaksasi-relaksasi yang berbeda dengan aturan PPKM yang sebelumnya. Jadi misal lebih dari 20 undangan tidak boleh,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puskesmas Giligenting Gencarkan Pemeriksaan Kesehatan Remaja Secara Berkala
Perkuat Layanan Kesehatan, Puskesmas Guluk-Guluk Tambah Tenaga Medis di Tiga Desa
RSUDMA Sumenep Gandeng TNI Perkuat Pengawasan KTR
Tingkatkan Pelayanan Publik, RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Gelar FKP
RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Raih Indonesia Golden Best Awards 2025
Pentingnya Hipnoterapi: IHC Kukuhkan 51 Tokoh Sebagai Instruktur Hipnosis
Direktur Respons Kerusakan Alkes TCM RSUD Pamekasan dengan Solusi Sementara
Minta Bantuan Puskesmas, Layanan Diagnosa TBC RSUD Pamekasan Terganggu

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 14:35 WIB

Puskesmas Giligenting Gencarkan Pemeriksaan Kesehatan Remaja Secara Berkala

Sabtu, 19 April 2025 - 17:25 WIB

Perkuat Layanan Kesehatan, Puskesmas Guluk-Guluk Tambah Tenaga Medis di Tiga Desa

Sabtu, 12 April 2025 - 10:10 WIB

RSUDMA Sumenep Gandeng TNI Perkuat Pengawasan KTR

Jumat, 21 Maret 2025 - 18:49 WIB

Tingkatkan Pelayanan Publik, RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Gelar FKP

Jumat, 21 Maret 2025 - 18:40 WIB

RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Raih Indonesia Golden Best Awards 2025

Berita Terbaru

Haikal Wahidin Al Husein saat menunjukkan surat pengaduan dari Mapolres Sampang.

Hukum & Kriminal

Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi

Kamis, 24 Apr 2025 - 21:43 WIB