SUMENEP, MaduraPost – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tengah mengkaji rencana pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bertugas di lingkungan instansi tersebut.
Namun, rencana tersebut belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat karena masih menunggu persetujuan dari pimpinan di Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Kepala Disdik Sumenep, Moh. Iksan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan internal terkait kemungkinan pemberian tambahan pendapatan bagi para pegawai tersebut. Salah satu yang sedang dipertimbangkan adalah pemberian gaji ke-13 maupun Tunjangan Hari Raya (THR).
Ia menjelaskan bahwa penghitungan awal terkait kebutuhan anggaran untuk program tersebut sudah dilakukan oleh pihaknya.
Berdasarkan perhitungan sementara, anggaran yang tersedia dinilai masih memungkinkan untuk mendukung rencana tersebut.
“Secara internal kami sudah melakukan perhitungan dan anggarannya diperkirakan mencukupi. Namun tetap harus menunggu persetujuan dari pimpinan sebelum direalisasikan,” kata Iksan, Rabu (11/3).
Menurutnya, jumlah PPPK paruh waktu yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep saat ini mencapai sekitar 1.500 orang.
Dengan jumlah tersebut, pihaknya masih melihat peluang untuk memberikan tambahan penghasilan apabila rencana tersebut mendapatkan lampu hijau dari pemerintah daerah.
Kendati demikian, Disdik Sumenep masih belum menentukan secara pasti bentuk tambahan penghasilan yang akan diberikan kepada para pegawai tersebut. Saat ini, pembahasan masih berlangsung untuk menentukan skema yang paling memungkinkan.
“Kami masih akan membahas lebih detail terkait skema pemberiannya, apakah berupa gaji ke-13 atau THR,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Benny Irawan mengungkapkan, bahwa hingga kini belum terdapat regulasi khusus yang secara spesifik mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi PPPK paruh waktu.
Menurut Benny, aturan yang saat ini berlaku hanya mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta PPPK dengan status penuh waktu, termasuk terkait pemberian THR maupun gaji ke-13.
“Untuk PNS dan PPPK penuh waktu memang sudah ada aturan terkait tambahan penghasilan seperti THR dan gaji ke-13,” jelasnya.
Meski belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur PPPK paruh waktu, Benny menilai kebijakan pemberian tambahan penghasilan tetap bisa dipertimbangkan.
Hal tersebut bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Karena belum ada aturan khusus, kebijakan tersebut bisa disesuaikan oleh masing-masing OPD sesuai kemampuan anggarannya,” ujarnya.***






