SUMENEP, MaduraPost – Kepala SDN Brakas V, Pulau Ra’as, Aliyurrida atau akrab disapa Rida, mengungkapkan secara terbuka sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas yang dikerjakan oleh CV Andi Karya.
Pengakuan kepala sekolah ini memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut dikerjakan tidak profesional dan menyimpang dari rencana awal.
Rida menegaskan, pihak sekolah sejak awal berharap rehabilitasi ruang kelas dapat segera selesai agar bisa digunakan secara optimal untuk kegiatan belajar mengajar (KBM). Namun harapan tersebut tak kunjung terwujud hingga Januari 2026.
Rehabilitasi satu ruang kelas SDN Brakas V diketahui dimulai sejak awal November 2025 dengan masa kerja 60 hari kalender. Namun hingga batas waktu berakhir, kondisi bangunan justru menyisakan banyak persoalan.
Menurut Rida, CV Andi Karya tidak mengerjakan proyek secara langsung, melainkan mensubkontrakkan pekerjaan kepada warga Desa Ketupat, Pulau Ra’as.
“Awalnya pihak CV menyerahkan subpekerjaan rehab kelas ini kepada warga Desa Ketupat,” kata Rida, saat diwawancara MaduraPost melalui sambungan telepon, Rabu (21/1) siang.
Ia menilai, pekerjaan dilakukan asal-asalan. Sejumlah item penting tidak diselesaikan sebagaimana mestinya.
“Jendela kelas tidak ada kacanya, keramik tidak terpasang merata, dan ruang kelas sama sekali tidak dicat,” ungkapnya.
“Keramik ruang kelas itu tidak semuanya diganti, dibiarkan begitu saja,” tambah Rida.
Rida mengaku telah berulang kali mempertanyakan kelanjutan pekerjaan kepada pemilik CV Andi Karya, Abdurrahman, termasuk soal sisa material dan limbah bangunan yang tidak dibersihkan.
“Waktu awal pihak CV bilang akan membersihkan limbah bangunan dan mengembalikan kondisi seperti semula. Tapi faktanya, pagar sekolah malah dihancurkan dan tidak ada ganti rugi sampai sekarang,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan kejanggalan lain terkait ventilasi dan pengecatan ruang kelas.
“Ventilasi udara tidak ada kacanya. Tapi Abdurrahman bilang memang seperti itu pekerjaannya. Soal cat juga diklaim sudah sesuai, padahal nyatanya tidak dilakukan sama sekali,” ujar Rida.
Ironisnya, pihak sekolah disebut tidak pernah diberi tahu Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh CV Andi Karya, sehingga sekolah tidak memiliki ruang untuk mengontrol spesifikasi pekerjaan.
Dalam proses pengerjaan, pihak sekolah bahkan membiarkan penggunaan air dan listrik sekolah demi kelancaran proyek. Namun, kondisi bangunan justru ditinggalkan terbengkalai.
“Saya sudah banyak membantu proyek ini, tapi sekarang malah ditinggal begitu saja,” keluhnya.
Rida juga mengungkapkan, bahwa setelah video kondisi ruang kelas viral di media sosial pada 13 Januari 2026, pihak yang mengerjakan proyek atas perintah CV Andi Karya memutus komunikasi.
“Setelah video viral, orang suruhan Abdurrahman sudah tidak bisa dihubungi,” katanya.
Ia menyebut, Abdurrahman sempat intens berkomunikasi dengannya setelah video tersebut beredar. Namun yang mengejutkan, Abdurrahman justru meminta pihak sekolah menyelesaikan sendiri sisa pekerjaan.
“Saya diminta menyelesaikan sisa rehab. Saya heran, ini kan proyek CV, bukan swakelola,” ucap Rida.
Ia menduga, karena adanya persoalan internal antara CV Andi Karya dan pihak yang mengerjakan di lapangan, tanggung jawab proyek akhirnya dilimpahkan kepada dirinya sebagai kepala sekolah.
Rida juga mengaku mendengar informasi adanya kesepakatan pembayaran yang belum tuntas antara pemilik CV dan warga Desa Ketupat yang mengerjakan proyek tersebut.
“Katanya warga yang mengerjakan itu mengaku rugi. Versinya Abdurrahman bilang sudah dilunasi. Nanti akan saya tanyakan langsung agar jelas,” ungkapnya.
Dari sisi teknis bangunan, Rida membeberkan bahwa dinding ruang kelas yang roboh hanya dibongkar sebagian, sementara material lama kembali digunakan.
“Yang dibongkar hanya sisi timur dan selatan. Batu-batu lama dipakai lagi. Material baru hanya besi coran,” jelasnya.
Perubahan signifikan hanya terjadi pada atap, dari kayu menjadi baja ringan galvalum, serta penambahan tiang cor penyangga. Selebihnya, perbaikan dinilai setengah-setengah.
Pengakuan kepala sekolah ini selaras dengan pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Moh. Iksan, yang sebelumnya menegaskan bahwa CV Andi Karya wajib melakukan perbaikan selama masa pemeliharaan proyek masih berjalan.
“Saya tetap akan menuntut pelaksana untuk memperbaiki, karena itu wajib hukumnya selama masih masa pemeliharaan,” kata Moh. Iksan pada media ini.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik CV Andi Karya, Abdurrahman, belum juga memberikan klarifikasi resmi atas pengakuan kepala sekolah tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan belum mendapatkan jawaban dari pihak perusahaan.
Pihak sekolah berharap ruang kelas SDN Brakas V segera dapat digunakan kembali secara layak demi kelangsungan proses belajar mengajar siswa.***






