Penulis: Madura Post | Editor:
SAMPANG, MaduraPost – Warga Desa Sokobanah Daya bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM JCW) Kabupaten Sampang, datangi kantor Kejaksaan Negeri Sampang terkait dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa Sokobanah Daya yang dinilai oleh mereka terkesan masuk angin karena Kejaksaan Negeri Sampang sampai saat ini tidak menetapkan tarsangka, Rabu (5/8/2020).
Korlap Aksi, H. Moh. Tohir, mengatakan, bahwa demonstrasi hari ini untuk meminta kejaksaan Negeri Sampang untuk benar- benar mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Sokobanah Daya yang dinilai buram mengendap tanpa ada penetapan tersangka.
“Untuk dugaan korupsi Dana Desa 2018 itu melibatkan Kepala Desa (Kades) Sokobanah Daya, (Jatem) bersama Direktur CV. Madura Perkasa, (Deddy Dores) saat menjabat anggota DPRD Sampang,” kata H. Tohir.
Pihaknya, menuding Kejari Sampang tidak bertaji dan impoten dalam penanganan proses hukum dugaan korupsi DD Sokabanah Daya. Karena kasus itu sudah lama dilaporkan yakni sejak 15 Maret 2019 silam, tetapi hingga saat ini penanganannya tidak ada kepastian hukum. Padahal berdasarkan ekspos perkara yang dilakukan penyidik pada tanggal 27 Juli 2020 sudah jelas adanya perbuatan pidana yang dilakukan pihak terlapor.
“Kami bersama perwakilan tokoh masyarakat Sokobanah Daya mendatangi Kejaksaan untuk meminta pelaku dugaan korupsi Dana Desa segera ditetapkan statusnya menjadi tersangka,” terangnya.
Ia juga, mengancam jika dalam sebulan ini pihak Kejari masih belum menetapkan status tersangka terhadap dua orang yang telah dilaporkan tersebut. Maka lembaganya bersama warga Sokobanah akan kembali mendatangi Kejaksaan.
“Apabila batas deadline dalam satu bulan tetap tidak ada kepastian hukum, maka jangan salahkan kami untuk mengerahkan massa jauh lebih besar lagi,” tantangnya.
Kejari Sampang, Maskur saat menemui warga yang melakukan aksi mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi DD Sokobanah Daya memang cukup lama. Namun begitu pihaknya menegaskan dalam penanganan kasus tersebut sudah diawasi oleh semua pihak mulai masyarakat, LSM hingga oleh Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.
“Jadi tidak ada alasan bagi kami untuk bermain-main dalam penanganan perkara ini. memang penanganan kasus ini sudah lama, tapi bukan maksud kami untuk mengulur-ulur waktu atau menunda-menunda, apalagi untuk menyelamatkan seseorang, karena dalam menetapkan tersangka kami tidak ingin gegabah tapi bukti alat bukti yang jelas,” terang Maskur.
Dikatakannya, pihaknya masih menunggu hasil sinkronisasi hasil temuan tim ahli ITS dengan hasil audit Inspektorat Sampang untuk mengetahui berapa besar kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Sekarang kami masih berkoordinasi dengan Inspektorat untuk mengetahui nilai kerugian negara. Baru nanti kami akan menentukan sikap dari proses lidik ditingkatkan ke sidik,” pungkasnya. (Mp/man/rus)